Panbers

Prabowo-Gibran Pemenang Pemilu 2024 Versi Quick Count, Simak Syarat Pilpres Satu Putaran

Nusantara
Rabu, 14 Feb 2024 22:11
    Bagikan  
Prabowo-Gibran Pemenang Pemilu 2024 Versi Quick Count, Simak Syarat Pilpres Satu Putaran
Indonesiatren.com

Pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024. Pasangan Prabowo-Gibran unggul menurut hasil quick count lembaga survei.

INDONESIATREN.COM - Sejumlah lembaga survei mencatat pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat.

Hingga Rabu, 14 Februari 2024 pukul 21.00 WIB, Total suara sementara yang masuk sebesar 90 persen. Prabowo-Gibran unggul dengan memperoleh suara di atas 55 persen berdasarkan hasil quick count.

Data Litbang Kompas mencatat pasangan Prabowo-Gibran unggul 58,72 persen, Anies-Muhaimin 25,13 persen, Ganjar-Mahfud MD 16,15 persen.

Baca juga: Siapa Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Paling Unggul Versi Quick Count? Cek Di Sini!

Lalu, hasil hitung cepat Politika Research and Consulting (PRC) mencatat pasangan Prabowo-Gibran mendapat 59,17 persen, Anies-Muhaimin 24,32 persen, Ganjar-Mahfud MD 16,51 persen.

Berikutnya, hasil survei LSI Denny JA mencatat pasangan Prabowo-Gibran unggul 57,36 persen, Anies-Muhaimin 25,93 persen, Ganjar-Mahfud MD 16,65 persen.

Dari ketiga hasil survei tersebut, pasangan Prabowo-Gibran jauh mengungguli dua pasangan calon lainnya. Lalu muncul pertanyaan, apakah Pilpres 2024 akan berlangsung satu putaran?

Hasil quick count lembaga survei pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur beberapa syarat Pilpres dilangsungkan satu putaran.

Beleid itu tercantum di Pasal 416 ayat 1, yang berbunyi: "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Jika dijabarkan, berikut syarat-syaratnya:

1. Perolehan suara lebih dari 50 persen

Pilpres bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon, jika salah satu pasangan calon memperoleh suara lebih dari 50 persen.

2. Kemenangan tersebar minimal di 20 provinsi

Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus dinyatakan menang jika meraih suara terbanyak dari lebih dari provinsi di Indonesia.

Di Republik Indonesia, ada 38 provinsi. Artinya, pasangan calon harus menang minimal di 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

3. Mendapat minimal 20 persen suara dari setengah jumlah provinsi

Pasangan calon juga harus mendapat sedikitnya 20 persen suara dari setengah jumlah provinsi yang tersebar di Indonesia.

Jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi di putaran pertama, maka Pilpres harus dilanjutkan ke putaran kedua, dengan hanya dua pasangan calon peraih suara terbanyak pertama dan kedua yang melanjutkan kontestasi.

Aturan tersebut juga tercantum dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu, yang berbunyi: "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Kemudian, dalam Pasal 416 ayat 5 UU Pemilu juga diatur, jika dua pasangan calon mendapat jumlah suara yang sama, maka penentuan pemenang dilakukan berdasarkan persebaran wilayah, dengan perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"