Prabowo-Gibran Pemenang Pemilu 2024 Versi Quick Count, Simak Syarat Pilpres Satu Putaran

Nusantara
Rabu, 14 Feb 2024 22:11
    Bagikan  
Prabowo-Gibran Pemenang Pemilu 2024 Versi Quick Count, Simak Syarat Pilpres Satu Putaran
Indonesiatren.com

Pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024. Pasangan Prabowo-Gibran unggul menurut hasil quick count lembaga survei.

INDONESIATREN.COM - Sejumlah lembaga survei mencatat pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat.

Hingga Rabu, 14 Februari 2024 pukul 21.00 WIB, Total suara sementara yang masuk sebesar 90 persen. Prabowo-Gibran unggul dengan memperoleh suara di atas 55 persen berdasarkan hasil quick count.

Data Litbang Kompas mencatat pasangan Prabowo-Gibran unggul 58,72 persen, Anies-Muhaimin 25,13 persen, Ganjar-Mahfud MD 16,15 persen.

Baca juga: Siapa Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Paling Unggul Versi Quick Count? Cek Di Sini!

Lalu, hasil hitung cepat Politika Research and Consulting (PRC) mencatat pasangan Prabowo-Gibran mendapat 59,17 persen, Anies-Muhaimin 24,32 persen, Ganjar-Mahfud MD 16,51 persen.

Berikutnya, hasil survei LSI Denny JA mencatat pasangan Prabowo-Gibran unggul 57,36 persen, Anies-Muhaimin 25,93 persen, Ganjar-Mahfud MD 16,65 persen.

Dari ketiga hasil survei tersebut, pasangan Prabowo-Gibran jauh mengungguli dua pasangan calon lainnya. Lalu muncul pertanyaan, apakah Pilpres 2024 akan berlangsung satu putaran?

Hasil quick count lembaga survei pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur beberapa syarat Pilpres dilangsungkan satu putaran.

Beleid itu tercantum di Pasal 416 ayat 1, yang berbunyi: "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Jika dijabarkan, berikut syarat-syaratnya:

1. Perolehan suara lebih dari 50 persen

Pilpres bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon, jika salah satu pasangan calon memperoleh suara lebih dari 50 persen.

2. Kemenangan tersebar minimal di 20 provinsi

Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus dinyatakan menang jika meraih suara terbanyak dari lebih dari provinsi di Indonesia.

Di Republik Indonesia, ada 38 provinsi. Artinya, pasangan calon harus menang minimal di 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

3. Mendapat minimal 20 persen suara dari setengah jumlah provinsi

Pasangan calon juga harus mendapat sedikitnya 20 persen suara dari setengah jumlah provinsi yang tersebar di Indonesia.

Jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi di putaran pertama, maka Pilpres harus dilanjutkan ke putaran kedua, dengan hanya dua pasangan calon peraih suara terbanyak pertama dan kedua yang melanjutkan kontestasi.

Aturan tersebut juga tercantum dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu, yang berbunyi: "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Kemudian, dalam Pasal 416 ayat 5 UU Pemilu juga diatur, jika dua pasangan calon mendapat jumlah suara yang sama, maka penentuan pemenang dilakukan berdasarkan persebaran wilayah, dengan perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M