INDONESIATREN.COM - Empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), guna didengar keterangannya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
Keempat menteri itu adalah Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
MK menilai, pemanggilan itu diperlukan, sebagaimana diutarakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang PHPU di Gedung MK, Senin, 1 April 2024. “Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Suhartoyo.
Baca juga: Jalan Nasional Sukabumi-Bogor Terputus Akibat Longsor
“Karena sebagaimana diskusi universalnya badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya, nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak,” urai Suhartoyo pula.
Ditegaskan pula oleh Suhartoyo, pemanggilan ke-4 menteri itu dianggap penting untuk kepentingan para hakim. “Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguhnya kami tolak. Tapi, kami mengambil sikap tersendiri, karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan, yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat, tanggal 5 April 2024,” tutur Suhartoyo.
Pemanggilan atas empat menteri Kabinet Presiden Jokowi itu, sebelumnya dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Mobil Bermasalah Saat Mudik? Tenang, Suzuki Siapkan Layanan Bengkel 24 Jam di Jawa-Sumatera-Bali
Atas permohonan itu, kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pun sempat memberikan tanggapan dengan meminta MK memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.(*)