INDONESIATREN.COM - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Sampai pada 21 November 2023, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayah masing-masing.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing-masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Ida menjelaskan dari 30 provisi yang telah menetapkan UMP, ada 3 provinsi yang menetapkan UMP 2023 tak sesuai dengan ketentuan pengupahan sepeti ditur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Baca juga: Resmi Bercerai, Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Tak akan Memberitahu Anak-anak Terlebih Dahulu
Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024, yakni Kalimantan Tengh, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengan, Papua Barat, Papua, dan Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, Ida menerangkan bahwa pada 21 November 2023 merupakan batas akhir pengumuman UMP oleh gubernur.
Pihaknya, memberikan waktu hingga pukul 23.59 WIB kepada gubernur yang belum menetapkan UMP. (*)