MK Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024

Sabtu, 23 Mar 2024 08:05
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka secara resmi pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2024. Istimewa

INDONESIATREN.COM - Pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 resmi dibuka oleh Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Saldi Isra, sesaat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara secara nasional, Rabu, 20 Maret 2024.

Saldi pun menekan tombol digital, penanda dimulainya penghitungan mundur 3X24 jam untuk pendaftaran sengketa hasil pemilu.

"Mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK. Sesuai UU Pemilu, untuk (sengketa) hasil pemilu presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU," ungkapnya.

Baca juga: Tuding Pemilu 2024 Curang, Hasto Kristiyanto Singgung Pemilu 2009 Era SBY

"Artinya, mulai jam ini, jam 00.00 WIB, sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," urai Saldi.

Khusus untuk pemilu DPR, DPRD, dan DPD, diungkapkan Saldi, penghitungan waktu dimulai sejak penetapan dari KPU.

"Artinya, sejak pukul 22.19 WIB setelah penetapan KPU, para peserta pemilu sudah bisa mengajukan sengketa ke MK, dengan batas maksimal 3X24 jam," ujar Saldi pula.

Berita Terkini