INDONESIATREN.COM - Kuasa Hukum Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris tanah Tjoddo, yakni Bahar, S.H., pada Senin, 7 April 2025, mengirimkan surat ke PT Inti Cakrawala Citra (ICC), selaku pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar. Surat ini menindaklajuti mediasi yang batal dilaksanakan pada 17 Maret 2025, antara Abd. Jalali Dg. Nai dengan Kuasa Hukum PT ICC, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Dalam surat itu, Bahar menuntut Indogrosir Makassar untuk mengosongkan lahan yang ditempatinya di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Dasar tuntutan itu adalah fakta, bahwa Abd. Jalali Dg. Nai adalah ahli waris dan pemilik sah tanah seluas 6,45 hektar di Kilometer 18 itu.
Baca juga: “An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia
Sejak 1910, berdasarkan Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960, tanah di Kilometer 18 ini terikat dalam Kohir 54 C1, Persil 6 D1, Blok 157, atas nama Tjoddo. Bukti kepemilikan itu diperkuat oleh tiga surat keterangan yang ditandatangani Lurah Pai. Tiga surat ini menyebutkan, tanah di Persil 6 D1 Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai di Kilometer 18 itu tercatat atas nama Tjoddo, dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun, termasuk kepada Keluarga Tjonra Karaeng Tjola.
Surat yang dikirimkan Kuasa Hukum Ahli Waris Tjoddo ke PT ICC via Indogrosir Makassar
Namun, pada sekitar tahun 1990-an, tanah itu dirampas paksa Karaeng Ramma, dengan menggunakan Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tjola. Dokumen ini merupakan hasil “kawin paksa” dua surat kepemilikan tanah, yakni Persil 6 D1 di Kilometer 18 atas nama Tjoddo, dan Kohir 51 C1 atas nama perempuan bernama Sia di Kilometer 17.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-105
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tjola itu dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.
Surat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001
Fakta hukum lain yang tak sepatutnya diabaikan adalah soal jual beli tanah itu dari M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) kepada PT ICC. Kuasa Hukum PT ICC menyebutkan, transaksi jual beli tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 itu menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 21970 atas nama M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola).
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-104
Sebelum terbitnya SHGB 21970 ini, telah lebih dulu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25952, atas nama M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola). SHM Nomor 25952 itu dibuat atas permohonan M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola), usai memperoleh empat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nama pemegang hak dalam SHM 25952 itu adalah Annie Gretha Warow. Nama ini sebelumnya tercatat sebagai pemilik SHM 490/1984 Bulurokeng di Kilometer 20. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-103
Tertulis sebagai “Penunjuk” di SHM 25952, terbitan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, tanggal 21 Agustus 2014, itu adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1, Kohir 51 C1”. Padahal, Persil 6 D1 adalah milik Tjoddo, dan Kohir 51 C1 adalah milik Sia.
SHM 25952 (dua teratas), dan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022
Pada 13 April 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar pun menerbitkan SHGB Nomor 21970, dengan luas tanah 29.321 meter persegi, atas nama M. Idrus Mattoreang dkk. Penunjuk yang tertera di SHGB 21970 ini, adalah SHM 25952 (Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng).
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-102
Dan, satu tahun setelah terbitnya SHGB 21970 ini, yakni pada 13 April 2016, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar kembali menerbitkan SHGB dengan nomor yang sama, yakni 21970, dengan pemegang hak: 54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tjola. Tertulis sebagai Penunjuk di SHGB 21970 ini adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”.
Padahal, “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng” adalah milik Annie Gretha Warow di Kilometer 20, yang sudah dinyatakan “Salah Letak” oleh Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022.
SHG 21970 terbitan 13 April 2015 (dua teratas), dan SHGB 21970 terbitan 13 April 2016
SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 inilah yang dijadikan dasar transaksi pembelian tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 antara M. Idrus Mattoreang dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dan PT ICC. Namun, pada 2016 itu, PT ICC justru membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 59.340.000 untuk tanah seluas 57.500 meter persegi.
Selanjutnya, pada 2018, jumlah PBB yang dibayar PT ICC turun menjadi Rp 48.991.104 untuk tanah seluas 47.472 meter persegi. Jumlah ini turun lagi pada 2020 menjadi Rp 3.512.416 untuk tanah seluas 3.249 meter persegi, serta Rp 3.512.416 pada 2021 untuk tanah seluas 3.249 meter persegi.
Akte Kesepakatan Jual Beli Tanah di Kilometer 18 (paling atas), dan bukti pembayaran PBB PT ICC pada 2016, 2018, 2020, dan 2021
Ringkasnya, ada perbedaan luas tanah yang sangat signifikan saat transaksi jual beli dengan luas tanah saat pembayaran PBB. Ini berarti, Indogrosir Makassar tidak hanya berdiri di tanah Kilometer 18 dengan dasar dokumen kepemilikan yang alas haknya telah resmi dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”, dan “Salah Letak”. Namun juga, data PBB dan luas tanah Indogrosir Makassar, yang selalu berubah-ubah itu, menguatkan dugaan berikutnya, bahwa data yang digunakan adalah “Data Palsu”. (*)