Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18

Minggu, 27 Apr 2025 10:16
    Bagikan  
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Istimewa

Pendudukan paksa Indogrosir Makassar oleh massa pendukung ahli waris tanah Tjoddo

INDONESIATREN.COM - Aksi ratusan massa pendukung Abd. Jalali Dg. Nai atas Indogrosir Makassar pada Jumat, 25 April 2025, berlangsung 10 hari setelah Bahar, S.H., kuasa hukum Abd. Jalali Dg. Nai, mengirimkan somasi kedua kepada PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar. Somasi kedua yang dikirimkan pada 15 April 2025 itu, menindaklanjuti somasi pertama pada 7 April 2025, menyusul mediasi yang batal dilaksanakan pada 17 Maret 2025, antara Abd. Jalali Dg. Nai dengan kuasa hukum PT ICC, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Somasi pertama itu telah dijawab melalui surat oleh kuasa hukum PT ICC pada 8 April 2025. Dalam surat itu, kuasa hukum PT ICC dari Kantor Hukum/Law Office Thomas Tampubolon & Partners yang berkedudukan di Jakarta, menyatakan, bahwa pembelian tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, adalah sah secara hukum.

undefinedundefinedundefinedBahar, S.H., kuasa hukum ahli waris tanah Tjoddo

Baca juga: Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”

Pembelian itu menggunakan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) No.21970/Pai atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 orang ahli waris Tjonra Karaeng Tola), yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebagai pemilik sah atas tanah itu, maka menurut kuasa hukum PT ICC, sejak tanah itu dibeli sampai kini, kliennya telah menguasai secara fisik tanah itu, dengan membangun gedung perkulakan Indogrosir Makassar.

Sejak membeli dan mendirikan bangunan Indogrosir Makassar di tanah itu, menurut kuasa hukum PT ICC, kliennya juga sudah membayar kewajibannya kepada Negara, dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga: Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Kuasa Hukum PT ICC pun menyatakan, bahwa kliennya sudah beberapa kali mendapat somasi dari kuasa hukum yang berbeda-beda dari ahli waris tanah Tjoddo, dan selalu menanggapinya sesuai fakta hukum yang ada. Kuasa hukum PT ICC pun memastikan, kliennya adalah satu-satunya pemilik sah atas tanah di Kilometer 18. Dan, oleh karena itu, menolak dengan tegas pengosongan tanah itu, sebagaimana dituntut Bahar, S.H., kuasa hukum ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, dalam somasi pertama.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedSHGB 21970 terbitan 13 April 2015 (dua teratas), dan SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 yang dijadikan alas hak pembelian tanah oleh PT ICC

Atas surat jawaban dari kuasa hukum PT ICC itu, Bahar menilai, kuasa hukum PT ICC tidak taat hukum, karena telah mengabaikan bukti Surat Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik Lab No. 25/DTF/2001. Surat ini menetapkan, alas Hak Rintjik Kohir 51 CI Persil 6 DI Blok 157 Lompo Pai seluas 5,75 hektar di Kilometer 18, milik 54 Ahli Waris Tjonra Karaeng Tola, adalah “Non Identik”, alias “Palsu”.

Baca juga: Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"

Dari alas hak yang telah dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”, inilah, terbit empat putusan pengadilan yang disebut berkekuatan hukum tetap oleh kuasa hukum PT ICC. Atas dasar itu, dalam somasi kedua ini, Bahar kembali menuntut Indogrosir Makassar untuk mengosongkan lahan yang didudukinya di Kilometer 18. Sebab, klien Bahar, yakni Abd. Jalali Dg. Nai, adalah ahli waris dan pemilik sah tanah di Kilometer 18 itu.

undefinedundefinedundefinedundefinedSurat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Fakta hukum lain yang diluruskan Bahar adalah soal jual beli tanah itu dari M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola) kepada PT ICC. Kuasa Hukum PT ICC menyebutkan, transaksi jual beli tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 itu menggunakan SHGB Nomor 21970 atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola).

Baca juga: Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya

Sebelum terbitnya SHGB 21970 ini, telah lebih dulu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25952, atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola). SHM Nomor 25952 itu dibuat atas permohonan M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola), seusai memperoleh empat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Nama pemegang hak dalam SHM 25952 itu adalah Annie Gretha Warow. Nama ini sebelumnya tercatat sebagai pemilik SHM 490/1984 Bulurokeng di Kilometer 20. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu sudah dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

Baca juga: Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Tertulis sebagai Penunjuk di SHM 25952, terbitan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, tanggal 21 Agustus 2014, itu adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1, Kohir 51 C1”. Padahal, Persil 6 D1 adalah milik Tjoddo, dan Kohir 51 C1 adalah milik Sia.

Pada 13 April 2015, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar pun menerbitkan SHGB Nomor 21970, dengan luas tanah 29.321 meter persegi, atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. Penunjuk yang tertulis di SHGB 21970 ini, adalah SHM 25952 (Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng).

Baca juga: PT ICC Abaikan Uji Lab 2001: Alas Hak Palsu dan Salah Letak, Somasi Ke-2 Dilayangkan ke Indogrosir Makassar

Dan, satu tahun setelah terbitnya SHGB 21970 ini, yakni pada 13 April 2016, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar kembali menerbitkan SHGB dengan nomor yang sama, yakni 21970, dengan pemegang hak: 54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola. Tertulis sebagai Penunjuk di SHGB 21970 ini adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”.

undefinedundefinedundefinedSHM 25952 (dua teratas), dan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 inilah yang dijadikan dasar transaksi pembelian tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 antara M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dan PT ICC. Di Surat Kesepakatan Jual Beli antara lima ahli waris Tjonra Karaeng Tola dan PT ICC pada 2016 tertulis, bahwa obyek jual beli adalah sebidang tanah seluas 32.561 meter persegi, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Baca juga: Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Ada selisih luas tanah sebesar 3.240 meter persegi dari data yang tertulis di SHGB 21970 dengan Surat Kesepakatan Jual Beli. Namun, pada 2016 itu, PT ICC membayar PBB senilai Rp 59.340.000 untuk tanah seluas 57.500 meter persegi. Selanjutnya, pada 2018, jumlah PBB yang dibayar PT ICC turun menjadi Rp 48.991.104 untuk tanah seluas 47.472 meter persegi. Jumlah ini turun lagi pada 2020 dan 2021 menjadi Rp 3.512.416 untuk tanah seluas 3.240 meter persegi.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedAkte Kesepakatan Jual Beli Tanah di Kilometer 18 (paling atas), dan bukti pembayaran PBB PT ICC pada 2016, 2018, 2020, dan 2021

Alhasil, Indogrosir Makassar tak hanya berdiri di tanah Kilometer 18 dengan dasar dokumen kepemilikan yang alas haknya telah resmi dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”, dan “Salah Letak” oleh polisi. Data PBB dan luas tanah Indogrosir Makassar yang berubah-ubah itu, juga menguatkan dugaan, bahwa data yang digunakan adalah “Data Palsu”.

Baca juga: Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Abd. Jalali Dg. Nai pun punya dasar hukum kuat untuk menuntut dan menduduki kembali tanah miliknya itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 24-Apr-2025 17:13
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 23-Apr-2025 19:22
Info Lowongan Kerja
PT ICC Abaikan Uji Lab 2001: Alas Hak Palsu dan Salah Letak, Somasi Ke-2 Dilayangkan ke Indogrosir Makassar

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 21-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 20-Apr-2025 09:10
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih