INDONESIATREN.COM - Pendudukan paksa Indogrosir Makassar oleh massa pendukung Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris tanah Tjoddo, Jumat, 25 April 2025, terkait erat dengan hasil rapat di Ruang Gelar Kantor Pertanahan Kota Makassar, Kamis, 27 Februari 2025, pukul 10:00 Wita.Hadir dalam rapat ini: Brigjen Pol. Imam Pramukarno selaku Pimpinan Rapat; Dirwan Dahcri; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulsel, Andhi Mahligai; serta Tenaga Ahli Menteri, Hakim K.
Agenda rapat ini adalah membahas sengketa tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, antara Abd. Jalali Dg. Nai, dengan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pemilik Indogrosir Makassar. Dalam rapat ini, didapat kesimpulan, bahwa sengketa yang terjadi pada objek bidang tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, itu diakibatkan oleh penggunaan Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-121
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola itu dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”.
Surat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001
Rapat itu juga menyimpulkan, telah terjadi error in objecto dan error in subject di tanah Kilometer 18, akibat diletakkannya SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warrow dari Kilometer 20 di Kilometer 18. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.
Sebelum penetapan hukum atas SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warrow itu, yakni pada 21 Agustus 2014, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar telah menerbitkan SHM 25952. Tertulis sebagai Penunjuk di SHM 25952 ini adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1, Kohir 51 C1”. Persil 6 D1 adalah milik Tjoddo, dan Kohir 51 C1 adalah milik Sia.
SHM 25952 (dua teratas), dan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022
Berkat SHM 25952 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar pada 13 April 2015 dan 13 April 2016 menerbitkan dua SHGB yang sama-sama bernomor 21970, dengan luas tanah 29.321 meter persegi, atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola). Penunjuk di SHGB 21970 ini adalah SHM 25952 (Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng).
Baca juga: Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
SHGB 21970 inilah yang dijadikan dasar transaksi pembelian tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 antara M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dan PT ICC. Ini berarti, Indogrosir Makassar berdiri di tanah Kilometer 18 dengan dasar dokumen kepemilikan yang alas haknya telah resmi dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”, dan juga “Salah Letak”, oleh polisi.
SHGB 21970 terbitan 13 April 2015 (dua teratas), dan SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 yang dijadikan alas hak pembelian tanah oleh PT ICC
Rapat kemudian mengeluarkan rekomendasi berupa mediasi antara Abd. Jalali Dg. Nai dan PT ICC. Namun, rekomendasi itu tidak dilaksanakan PT ICC. Pada 17 Maret 2025, saat mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, kuasa hukum PT ICC tidak hadir, dan hanya mengirimkan sepucuk surat tanggapan atas kasus yang terjadi antara kliennya dengan Abd. Jalali Dg. Nai.
Baca juga: Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Sikap kuasa hukum PT ICC itu dinilai kurang ajar oleh Bahar, S.H., kuasa hukum Abd. Jalali Dg. Nai. Bahar lalu mengirimkan somasi pertama dan kedua pada 7 dan 15 April 2025, serta menuntut pengosongan lahan Kilometer 18 oleh Indogrosir Makassar. Sepuluh hari pasca pengiriman kedua somasi itu, massa pendukung Abd. Jalali Dg. Nai pun menduduki paksa Indogrosir Makassar. (*)