PT ICC Abaikan Uji Lab 2001: Alas Hak Palsu dan Salah Letak, Somasi Ke-2 Dilayangkan ke Indogrosir Makassar

Selasa, 22 Apr 2025 16:00
Bahar, S.H., Kuasa Hukum Abd. Jalali Dg. Nai, di depan bangunan Indogrosir Makassar Istimewa

INDONESIATREN.COM - Bahar, S.H., Kuasa Hukum Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris tanah Tjoddo, pada Selasa, 15 April 2025, mengirimkan somasi kedua kepada PT Inti Cakrawala Citra (ICC), selaku pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar. Somasi kedua ini menindaklanjuti somasi pertama pada 7 April 2025, menyusul mediasi yang batal dilaksanakan pada 17 Maret 2025, antara Abd. Jalali Dg. Nai dengan Kuasa Hukum PT ICC, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Somasi pertama itu telah dijawab melalui surat oleh Kuasa Hukum PT ICC pada 8 April 2025. Dalam surat itu, Kuasa Hukum PT ICC dari Kantor Hukum/Law Office Thomas Tampubolon & Partners yang berkedudukan di Jakarta, menyatakan, bahwa pembelian tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, adalah sah secara hukum.

Bahar dan tanda terima surat somasi dari Indogrosir Makassar

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-117

Pembelian itu menggunakan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) No.21970/Pai atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 orang Ahli Waris Tjonra Karaeng Tola), yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebagai pemilik sah atas tanah itu, maka menurut Kuasa Hukum PT ICC, sejak tanah itu dibeli sampai kini, kliennya pun telah menguasai secara fisik tanah itu, dengan membangun gedung perkulakan Indogrosir Makassar.

Sejak membeli dan mendirikan bangunan Indogrosir Makassar di tanah itu, menurut Kuasa Hukum PT ICC, kliennya juga sudah membayar kewajibannya kepada Negara, dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-116

Kuasa Hukum PT ICC pun menyatakan, bahwa kliennya sudah beberapa kali mendapat somasi dari Kuasa Hukum yang berbeda-beda dari Ahli Waris Tanah Tjoddo, dan selalu menanggapinya sesuai fakta hukum yang ada. Kuasa Hukum PT ICC pun memastikan, kliennya adalah satu-satunya pemilik sah atas tanah di Kilometer 18. Dan, oleh karena itu, menolak dengan tegas pengosongan tanah itu, sebagaimana dituntut Bahar, Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, dalam somasi pertama.

SHGB 21970 terbitan 13 April 2015 (dua teratas), dan SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 yang dijadikan alas hak pembelian tanah oleh PT ICC

Atas surat jawaban dari Kuasa Hukum PT ICC itu, Bahar menilai, Kuasa Hukum PT ICC tidak taat hukum, karena telah mengabaikan bukti Surat Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik Lab No. 25/DTF/2001. Surat ini menetapkan, alas Hak Rintjik Kohir 51 CI Persil 6 DI Blok 157 Lompo Pai seluas 5,75 hektar di Kilometer 18, milik 54 Ahli Waris Tjonra Karaeng Tola, adalah “Non Identik”, alias “Palsu”.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-115

Dari alas hak yang telah dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”, inilah, terbit empat Putusan Pengadilan yang disebut berkekuatan hukum tetap oleh Kuasa Hukum PT ICC. Atas dasar itu, dalam somasi kedua ini, Bahar kembali menuntut Indogrosir Makassar untuk mengosongkan lahan yang didudukinya di Kilometer 18. Sebab, klien Bahar, yakni Abd. Jalali Dg. Nai, adalah ahli waris dan pemilik sah tanah di Kilometer 18 itu.

Surat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola (paling atas), dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001

Fakta hukum lain yang diluruskan Bahar adalah soal jual beli tanah itu dari M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) kepada PT ICC. Kuasa Hukum PT ICC menyebutkan, transaksi jual beli tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 itu menggunakan SHGB Nomor 21970 atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola).

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-114

Sebelum terbitnya SHGB 21970 ini, telah lebih dulu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25952, atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola). SHM Nomor 25952 itu dibuat atas permohonan M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola), seusai memperoleh empat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Nama pemegang hak dalam SHM 25952 itu adalah Annie Gretha Warow. Nama ini sebelumnya tercatat sebagai pemilik SHM 490/1984 Bulurokeng di Kilometer 20. Berdasarkan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow itu sudah dinyatakan “Salah Letak”, karena terbukti terletak di Kilometer 20.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-113

Tertulis sebagai Penunjuk di SHM 25952, terbitan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, tanggal 21 Agustus 2014, itu adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1, Kohir 51 C1”. Padahal, Persil 6 D1 adalah milik Tjoddo, dan Kohir 51 C1 adalah milik Sia.

Pada 13 April 2015, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar pun menerbitkan SHGB Nomor 21970, dengan luas tanah 29.321 meter persegi, atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. Penunjuk yang tertulis di SHGB 21970 ini, adalah SHM 25952 (Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng).

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-112

Dan, satu tahun setelah terbitnya SHGB 21970 ini, yakni pada 13 April 2016, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar kembali menerbitkan SHGB dengan nomor yang sama, yakni 21970, dengan pemegang hak: 54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola. Tertulis sebagai Penunjuk di SHGB 21970 ini adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”.

SHM 25952 (dua teratas), dan Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022

SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 inilah yang dijadikan dasar transaksi pembelian tanah seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18 antara M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dan PT ICC. Di Surat Kesepakatan Jual Beli antara lima Ahli Waris Tjonra Karaeng Tola dan PT ICC pada 2016 tertulis, bahwa obyek jual beli adalah sebidang tanah seluas 32.561 meter persegi, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Versi Ke-111?

Ada selisih luas tanah sebesar 3.240 meter persegi dari data yang tertulis di SHGB 21970 dengan Surat Kesepakatan Jual Beli. Namun, pada 2016 itu, PT ICC membayar PBB senilai Rp 59.340.000 untuk tanah seluas 57.500 meter persegi. Selanjutnya, pada 2018, jumlah PBB yang dibayar PT ICC turun menjadi Rp 48.991.104 untuk tanah seluas 47.472 meter persegi. Jumlah ini turun lagi pada 2020 dan 2021 menjadi Rp 3.512.416 untuk tanah seluas 3.240 meter persegi.

Akte Kesepakatan Jual Beli Tanah di Kilometer 18 (paling atas), dan bukti pembayaran PBB PT ICC pada 2016, 2018, 2020, dan 2021

Alhasil, Indogrosir Makassar tak hanya berdiri di tanah Kilometer 18 dengan dasar dokumen kepemilikan yang alas haknya telah resmi dinyatakan “Non Identik”, alias “Palsu”, dan “Salah Letak” oleh polisi. Data PBB dan luas tanah Indogrosir Makassar yang berubah-ubah itu, juga menguatkan dugaan, bahwa data yang digunakan adalah “Data Palsu”. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Ragam • 1 jam 57 menit lalu

Info Lowongan Kerja

Ragam • 23 jam 48 menit lalu

Info Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 21-Apr-2025 15:57

Info Lowongan Kerja

Ragam • Minggu, 20-Apr-2025 09:10

Info Lowongan Kerja

Ragam • Sabtu, 19-Apr-2025 19:14

Info Lowongan Kerja

Ragam • Kamis, 17-Apr-2025 16:55

Info Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 16-Apr-2025 19:03

Info Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 14-Apr-2025 14:40

Info Lowongan Kerja

Ragam • Minggu, 13-Apr-2025 15:17

Info Lowongan Kerja

Ragam • Sabtu, 12-Apr-2025 15:57

Info Lowongan Kerja

Ragam • Jumat, 11-Apr-2025 15:26

Info Lowongan Kerja

Ragam • Kamis, 10-Apr-2025 13:37

Info Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 9-Apr-2025 15:11

Info Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 8-Apr-2025 19:58

Info Lowongan Kerja

Ragam • Sabtu, 5-Apr-2025 08:11