INDONESIATREN.COM - Aksi pendudukan paksa atas tanah di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, yang kini menjadi lokasi usaha Indogrosir Makassar, berlangsung pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 15:30 Wita. Pelaku aksi adalah ratusan massa pendukung Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris almarhum Tjoddo, yang merupakan pemilik sah tanah seluas 6,75 hektar itu.
Kontributor Indonesiatren.com di Makassar, Leo Kusuma Arsyad, melaporkan, dalam aksi itu, massa membawa berbagai spanduk bertuliskan “Kami Tidak Akan Diam!”, “Tanah Kami Dirampas, Hukum Dikebiri!”, dan “Eksekusi Putusan Inkrah Sekarang”.
Massa juga membagikan brosur kepada pengguna jalan, yang bertuliskan "Skandal Pemalsuan Dokumen Tanah di Makassar Terkuak, Empat Putusan Inkrah Terbit".
Massa membawa spanduk tuntutan keadilan bagi Abd. Jalali Dg. Nai
Aksi ini merupakan kelanjutan tuntutan Abd. Jalali Dg. Nai kepada Indogrosir Makassar, yang dinilai telah menyerobot paksa tanah warisan peninggalan almarhum kakeknya, Tjoddo, dengan memakai dokumen palsu. Diwakili massa pendukungnya, Abd. Jalali Dg. Nai mengutuk keras Indogrosir Makassar dan oknum pejabat yang terlibat dalam pemalsuan dokumen hak kepemilikan atas tanahnya itu.
“Sampai hari ini, tanah itu masih dikuasai pihak yang tidak sah. Ini adalah bentuk pengabaian hukum dan pelecehan terhadap keadilan,’ tegas Indra, salah seorang Koordinator Lapangan saat orasi di halaman dalam Indogrosir Makassar.
Massa berorasi dan bentangkan spanduk di halaman Indogrosir Makassar
Seiring pendudukan paksa atas lokasi usaha Indogrosir Makassar itu, massa kemudian membentangkan spanduk di sepanjang pagar pusat perkulakan itu, agar bisa dibaca segenap warga dan pengguna jalan di Kota Makassar. (*)