INDONESIATREN.COM - Untuk meningkatkan minat masyarakat Indonesia terhadap motor listrik, pemerintah menggunakan metode subsidi sebesar Rp7 juta, satu diantaranya yakni Polytron Fox R.
Selain hadir dengan desain mirip Honda PCX, motor listrik Polytron Fox R juga dijual dengan harga murah dan telah mendapatkan subsidi dari pemerintah. Berikut ini skema pengajuan dan syaratnya.
Polytron Fox R diberi kelengkapan motor bertenaga 3000 watt yang dikombinasikan dengan baterai 3,7 kWH.
Berkat serangkaian mesin canggihnya, motor listrik ini mampu berlari dengan kecepatan maksimal mencapai 90 km/jam.
Pada saat yang bersamaan, motor listrik Polytron Fox R juga dapat menempuh jarak hingga 130 km dalam sekali pengisian daya.
Baca juga: iPhone 13 Series Turun Harga Drastis, Pro Max 1 TB Cuma 18 Jutaan? Saatnya Beli!
Harga Polytron Fox R
Dilansir dari laman resmi Polytron, motor listrik ini dibanderol dengan harga di angka Rp16,5 juta dengan lima pilihan warna berbeda.
Namun, perlu diingat bahwa harga tersebut belum termasuk pajak atau OTR. Untuk harga OTR-nya sendiri di Jabodetabek, dikenakan biaya Rp20,5 juta.
Jika Anda memenuhi syarat penerima subsidi, Anda bisa membeli motor listrik ini dengan harga Rp13,5 jutaan saja lho.
Syarat Penerima Subsidi Polytron Fox R
1. Mengecek Nomor NIK
Anda perlu melakukan pengecekan pada nomor NIK untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi melalui aplikasi PLN Mobile.
Jika Anda merupakan penerima subsidi, Anda juga berhak menjadi penerima BPUM, KUR, subsidi listrik dan subsidi upah.
2. Batas Waktu Pembelian
Sebagai informasi, motor listrik Polytron Fox R versi subsidi memiliki kuota terbatas yang tidak bisa didapatkan oleh semua orang.
Untuk masa pembelian di tahun 2023 terdapat kuota maksimal 200 ribu unit, dan 600 ribu unit di tahun 2024.
3. Berlaku untuk 1 Kali Pembelian
Penerimaan subsidi sebesar Rp7 juta ini juga hanya berlaku untuk sekali pembelian untuk satu nomor NIK saja.
Demikianlah cara-cara untuk membeli motor listrik ini dengan subsidi dari pemerintah.(*)