Panbers

Sindikat Jual Beli Data Pribadi di Sukabumi Ditangkap, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Minggu, 12 Nov 2023 13:00
    Bagikan  
Sindikat Jual Beli Data Pribadi di Sukabumi Ditangkap, Modusnya Bikin Geleng-geleng
Freepik

Ilustrasi upaya pencurian data pribadi.

INDONESIATREN.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sindikat jual beli data pribadi dan penyalahgunaan identitas data kependudukan pada Kamis, 9 November 2023 lalu.

Sindikat ini berhasil diciduk setelah Polres Sukabumi melakukan pengintaian terhadap sekelompok orang yang diduga mengantongi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) dalam melakukan registrasi aktivasi kartu perdana salah satu provider seluler tanpa izin pemiliknya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menjelaskan, sindikat ini turut melibatkan manager salah satu manager perusahaan provider kartu GSM di Palabuhanratu.

Baca juga: Bulan Desember Google Sudah Mulai Hapus Akun Tak Aktif 2 Tahun, Pastikan Bukan Anda, Begini Cara Ceknya

Ali menyebut, sindikat ini juga terungkat berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 6 November 2023 ke Mapolres Sukabumi.

"Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka. Antara lain, L yang berperan sebagai operator registrasi, MS yang berperan sebagai pemesan dan pembeli data, D yang berperan sebagai pembeli data dan penjual kartu perdana, CS yang berperan penghitung kartu perdana, serta AR yang merupakan pembantu dalam menyobek segel kartu perdana," kata Ali dalam keterangan resminya.

Ali menuturkan, kronologis pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang penjualan kartu perdana yang sudah siap pakai tanpa registrasi.

Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan menemukan rumah kontrakan sebagai tempat dilakukannya praktik curang tersebut.

Polisi berhasil mengamankan tersangka utama, L (29) warga Jakarta Timur, beserta barang bukti seperti komputer, modem, dan kartu perdana yang telah diregistrasi.

"Motif dari kelima tersangka adalah untuk mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat. Mereka menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi secara online dengan harga bervariasi. Kami berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk kartu perdana yang masih segel dan kartu yang sudah aktif," imbuhnya.

Baca juga: Apakah Bisa Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa NIK dan KK? Simak Caranya

Lanjut Ali, modus tindak pidana manipulasi data kependudukan dan penggunaan data pribadi tanpa izin ini yakin dengan penggunaan NIK dan NKK milik orang lain untuk registrasi atau aktivasi kartu perdana Indosat.

Para tersangka melakukan praktik kejahatannya di salah satu rumah kontrakan di Kampung Sumur Bandung Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Modus operandi para tersangka melibatkan penggunaan seperangkat komputer dan modem yang terpasang flasdisk berisi data NIK dan NKK. Mereka menggunakan aplikasi Smart ACT Ultimate untuk memasukkan data tersebut, sehingga kartu perdana dianggap sudah diregistrasi. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencapai target pemakaian kartu perdana Indosat," imbuh Ali.

Ali menyebut, para tersangka melanggar UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.

"Kepolisian Sukabumi berkomitmen untuk memberantas tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadi," pungkas Ali.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News