Berpenduduk 275,5 Juta Jiwa pada 2022, Ternyata Cuma Segini Jumlah Profesor di Indonesia

Selasa, 11 Jun 2024 21:13
    Bagikan  
Berpenduduk 275,5 Juta Jiwa pada 2022, Ternyata Cuma Segini Jumlah Profesor di Indonesia
kibrispdr.org

-

INDONESIATREN.COMProfesor adalah sebuah kata dari Bahasa Latin, yang bermakna “seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar”. Berdasarkan makna itu, sebagaimana dikutip dari WikipediA, Selasa, 11 Juni 2024, pukul 18:51 WIB, profesor atau guru besar adalah seorang guru senior, dosen, dan/atau peneliti, yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga/institusi pendidikan setingkat perguruan tinggi atau universitas.

Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, dan bukan gelar akademis. Ketentuan ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, yang menyebutkan: guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), atau bahkan sarjana (S1), bisa menjadi guru besar atau profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Sebab, hanya profesor-lah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.

Baca juga: Perkuat Kualitas Perguruan Tinggi, bank BJB MoU dengan LLDIKTI III

Alhasil, dalam dunia profesi pendidikan tinggi, ada empat tingkatan jabatan fungsional. Pertama, Asisten Ahli. Kedua, Lektor. Ketiga, Lektor Kepala. Dan yang keempat sekaligus tertinggi adalah Profesor atau Guru Besar.

Mengingat pentingnya peran dan wewenang profesor, maka wajar bila negara sebesar Indonesia, dengan jumlah penduduk mencapai 275,5 juta jiwa pada 2022, dituntut memiliki banyak profesor. Dikutip dari akun IG @leideninstitute, Selasa, 11 Juni 2024, pukul 19:04 WIB, jumlah profesor di Indonesia pada 2023 ternyata “hanya” mencapai sekitar 2,61 persen dari total 311.163 dosen aktif, atau sekitar 8.118 profesor di seluruh Indonesia.

Angka itu menunjukkan, betapa jumlah profesor masih relatif rendah dibandingkan dengan total jumlah dosen aktif di Tanah Air. Kondisi ini, antara lain, disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang persyaratan kenaikan pangkat, dan tantangan dalam memenuhi syarat publikasi ilmiah.

Baca juga: Berikan Pertanyaan Pakai Istilah Greenflation ke Mahfud MD, Gibran: Saya Tidak Jelaskan Karena Beliau Profesor

Untuk menjadi profesor atau guru besar di Indonesia, seorang dosen harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  1. Gelar Doktor (S3). Memiliki gelar doktor dari perguruan tinggi terakreditasi.
  2. Publikasi Ilmiah. Memiliki sejumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi, seperti Scopus atau Web of Science. Misalnya, bagi Lektor Kepala, perlu menambahkan empat artikel di Scopus, di mana dua diantaranya dengan SJR (Scientific Journal Ranking) 0,4.
  3. Angka Kredit. Mengumpulkan angka kredit yang diperlukan berdasarkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.
  4. Pengalaman Akademik. Memenuhi syarat pengalaman mengajar dan membimbing mahasiswa, terutama pada tingkat doktoral.
  5. Syarat tambahan: menjadi penguji atau pembimbing program doktor, reviewer jurnal internasional bereputasi, atau penerima hibah penelitian sebagai ketua.

Regulasi dan persyaratan tersebut diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Nah, bagi yang kini tengah semangat mengejar gelar doktor (S3), tetap semangat. Siapa tahu, sosok Anda kelak akan menambah jumlah profesor di Indonesia. (*)

 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Profesor

Berita Terbaru

Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Plt. Bupati Mimika Terancam Sanksi Pidana?
Syukuran Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Puluhan Piagam Penghargaan
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi: “Polri Harus Dicintai dan Dibanggakan Masyarakat”
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Puluhan Pocil Tampilkan Atraksi di Lapang Merdeka Sukabumi
Asjap Kian Mantap, Partai Golkar Siapkan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama Secara Virtual
Jumat Berkah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama
Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi Kunjungi 3 Anggota yang Sedang Sakit
Kasus Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen di Cisaat Sukabumi: Tiga Pemuda Meninggal Dunia
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Tanam Serentak 1.100 Bibit Pohon
Cegah Stunting, Polres Sukabumi Bersama IDI dan Dinkes Berikan Makanan Bagi 400 Anak
Gelar Baksos Serentak, Polres Sukabumi Kota Distribusikan 2.800 Paket Sembako
Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Bagikan 2.500 Paket Sembako
Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen, Pemuda 25 Tahun di Cisaat Sukabumi Meninggal Dunia
Aksi Peduli Polsek Cikole: Kerja Bakti Bersihkan Puing-Puing Bekas Kebakaran Rumah Warga di Sukabumi
Anjangsana Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Bansos dan Tali Asih
Jalan Kabupaten Longsor, Aktivitas Warga di 2 Kecamatan dan 3 Desa di Sukabumi Terancam Lumpuh Total
Jalan Alternatif di Pasir Jati Sukabumi Longsor, Arus Lalulintas Caringin-Cibadak PP Dialihkan
Respon Demo Mahasiswa Papua Soal Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Kejagung Akan Teruskan ke Kejati Papua
Aksi Humanis Kapolres Sukabumi Kota: Kunjungi dan Bantu Warga Korban Kebakaran di Subangjaya