INDONESIATREN.COM - Seorang anak menjalin hubungan asmara di luar nikah atau yang sering disebut dengan pacaran, menjadi sesuatu hal yang dianggap lumrah atau biasa, saat ini.
Biasanya pacaran kerap dilakukan oleh mereka yang sudah mempunyai rasa suka terhadap lawan jenisnya.
Lantas bagaimana istilah pacarandi mata Islam? Bagi umat muslim, bahwa pacaran dilarang, karena termasuk perbuatan zina, sebelum kedua insan tersebut menikah secara sah.
Mengapa berpacaran bisa termasuk kedalam kategori perbuatan zina?,untuk menjawab pertanyaan itu, maka ustadz dr Khalid Basalamah, akan menjelaskannya.
Baca juga: Heboh Motor Terbakar di Cengkareng, Warganet Heran: Gak Ada yang Mau Ambil Air?
"Pacaran sebelum akad nikah haram, dan pacaran sebelum nikah tertuju kepada perzinaan," ucap Ustadz dr Khalid Basalamah MA dalam kanal Youtube AL-Bahjah TV, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Ustadz dr Khalid Basalamah, saat berpegangan tangan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan, itu masuk kedalam kategori zina.
Bahkan, Allah SWT mengkategorikan perbuatan zina termasuk kedalam perbuatan keji.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al Isra, ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا٣
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.
Lantas timbul pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan anak yang berpacaran, apakah dosanya ditanggung sendiri atau orang tua dari anak itu sendiri?
Buya Yahya mengatakan jika orang tua telah mendidik anaknya untuk melarang berpacaran, tetapi anaknya masih ngeyel berpacaran, maka orang tuanya tidak akan menanggung dosa apapun.
Sebaliknya, jika orang tua tidak mendidik anaknya untuk melarang berpacaran, tetapi malah membolehkannya, maka orang tua itu pun akan mendapatkan dosa.
Baca juga: Oknum Ojol Rampas Hp Pelajar Setelah Diturunkan, Netizen: Udah Susah Nyari Susah!
Demikian penjelasan singkat tentang pacaran. Semoga bermanfaat. (*)