Simak Penjelasan Hukum Mengkonsumsi Laron bagi Umat Islam, Menurut Masyarakat Arab Haram?

Jumat, 5 Jan 2024 21:06
    Bagikan  
 Simak Penjelasan Hukum Mengkonsumsi Laron bagi Umat Islam, Menurut Masyarakat Arab Haram?
X/@itsciibbhr

Ilustrasi hukum mengonsumsi laron bagi umat Islam

INDONESIATREN.COMLaron adalah satu dari jenis serangga yang sering muncul saat musim penghujan, dengan tubuh yang lunak dan bagian belakang yang besar.

Sebenarnya laron sebelum memiliki sayap, mahluk ini merupakan serangga pemakan kayu dan memilih menetap di bagian dalam kayu atau biasa disebut dengan rayap.

Sementara itu, laron ini memiliki kebiasaan yang berkumpul di sebuah titik beberapa tempat yang terang, terutama pada lampu ruangan ataupun taman.

Serangga ini akan muncul dalam kelompok saat masuk musim penghujan dan seiring dengan banyaknya laron yang berkeliaran, sebagian orang biasanya akan menggorengnya menjadi peyek untuk dikonsumsi.

Baca juga: Viral! Sopir Taksi Paksa Turis Asing di Bali Bayar Tarif 50 Dolar Hingga Ancam Pakai Pisau

Namun, apakah hukum mengkonsumsi laron ini diperbolehkan bagi umat islam?

Dalam istilah Arab, serangga tersebut dikenal dengan kata ardlah yang dianggap sebagai hewan menjijikan dan haram untuk dikonsumsi.

Hal tersebut sudah dijelaskan dalam kitab al-Hayawan al-Kubra:

الآرضة- دويبة صغيرة كنصف العدسة ، تأكل الخشب ، وهي التي يقال لها السرفة ، بالسين والراء المهملة والفاء . وهي دابة الأرض التي ذكرها الله تعالى في كتابه - ولما كان فعلها في الأرض أضيفت إليها . قال القزويني في الأشكال : إذا أتى على الأرضة سنة ، تنبت لها جناحان طويلان ، تطير بهما - ومن شأنها أنها تبني لنفسها بيتا حسنأ ، من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت ، متخرطا من أسفله إلى أعلاه الحكم : يحرم أكلها لاستقذارها

Artinya:

"Ardlah (rayap/laron) adalah hewan kecil seukuran separuh dari biji ‘adas (sejenis kacang), pemakan kayu dikenal juga dengan nama sarfah, hewan ini adalah hewan merayap di bumi yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an. Hewan ini disebut dengan ardlah karena tingkah khasnya di tanah, maka namanya disandarkan pada tanah (ardl). Imam al-Qazwiny berkata dalam kitab al-Isykal, ‘Ketika ardlah memasuki umur 1 tahun, maka tumbuh dua sayap panjang yang ia gunakan untuk terbang. Sebagian karakternya, ia mampu membangun untuk dirinya sarang yang bagus dari potongan-potongan kayu yang ia kumpulkan, sebagaimana pintalan sarang laba-laba yang terkatung dari bawah ke atas. Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram karena hewan ini dianggap menjijikkan (menurut orang Arab)," (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 35).

Baca juga: Saipul Jamil Ditangkap Paksa di Jalan Gegara Tidak Kooperatif, Netizen: Sungguh Tidak Manusiawi

Selain itu, menurut beberapa sebagian kalangan beranggapan bahwa laron merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi karena dianggap sebagai salah satu jenis belalang.

Seperti yang diketahui, belalang merupakan hewan jenis serangga yang halal untuk dikonsumsi bagi umat islam bahkan bangkainya pun boleh untuk dimakan.

Hal tersebut dijelaskan berdasarkan hadits:

أحلت لكم ميتتان ودمان ، فأما الميتتان : الجراد والحوت ، وأما الدمان : فالطحال والكبد

Artinya:

"Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati," (HR. Baihaqi).

Baca juga: Harga Semakin Turun, Cek Spesifikasi Realme C51, Yakin Gak Minat?

Setelah menelusuri lebih lanjut, keyakinan ini tidak berdasar dan tidak sesuai dengan definisi belalang yang diberikan dalam beberapa kitab mazhan Syafi'iyyah.

Seperti yang dinyatakan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

قوله ويحل أكل ميتة الجراد أي للحديث المار والجراد مشتق من الجرد وهو بري وبحري وبعضه أصفر وبعضه أبيض وبعضه أحمر وله ديدان في صدره وقائمتان في وسطه ورجلان في مؤخره

Artinya:

"Halal mengonsumsi bangkai belalang berdasarkan hadis yang telah dijelaskan. Belalang adalah hewan darat dan laut, sebagian tubuhnya berwarna kuning, putih dan merah. Ia memiliki dua penyangga pada dadanya yang menegakkan bagian tubuh yang tengah dan memiliki dua kaki pada bagian belakang tubuhnya," (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha’, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz II, hal. 353).

Oleh sebab itu, berdasarkan referensi tertera bahwa laron bukanlah bagian dari jenis hewan belalang, karena ciri-cirinya yang membedakannya dari kedua hewan tersebut.

Jadi, mengonsumsi laron dianggap haram oleh masyarakat Arab karena dianggap menjijikkan. Wallahu a'lam. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”