Panbers

Simak Penjelasan Hukum Mengkonsumsi Laron bagi Umat Islam, Menurut Masyarakat Arab Haram?

Jumat, 5 Jan 2024 21:06
    Bagikan  
 Simak Penjelasan Hukum Mengkonsumsi Laron bagi Umat Islam, Menurut Masyarakat Arab Haram?
X/@itsciibbhr

Ilustrasi hukum mengonsumsi laron bagi umat Islam

INDONESIATREN.COMLaron adalah satu dari jenis serangga yang sering muncul saat musim penghujan, dengan tubuh yang lunak dan bagian belakang yang besar.

Sebenarnya laron sebelum memiliki sayap, mahluk ini merupakan serangga pemakan kayu dan memilih menetap di bagian dalam kayu atau biasa disebut dengan rayap.

Sementara itu, laron ini memiliki kebiasaan yang berkumpul di sebuah titik beberapa tempat yang terang, terutama pada lampu ruangan ataupun taman.

Serangga ini akan muncul dalam kelompok saat masuk musim penghujan dan seiring dengan banyaknya laron yang berkeliaran, sebagian orang biasanya akan menggorengnya menjadi peyek untuk dikonsumsi.

Baca juga: Viral! Sopir Taksi Paksa Turis Asing di Bali Bayar Tarif 50 Dolar Hingga Ancam Pakai Pisau

Namun, apakah hukum mengkonsumsi laron ini diperbolehkan bagi umat islam?

Dalam istilah Arab, serangga tersebut dikenal dengan kata ardlah yang dianggap sebagai hewan menjijikan dan haram untuk dikonsumsi.

Hal tersebut sudah dijelaskan dalam kitab al-Hayawan al-Kubra:

الآرضة- دويبة صغيرة كنصف العدسة ، تأكل الخشب ، وهي التي يقال لها السرفة ، بالسين والراء المهملة والفاء . وهي دابة الأرض التي ذكرها الله تعالى في كتابه - ولما كان فعلها في الأرض أضيفت إليها . قال القزويني في الأشكال : إذا أتى على الأرضة سنة ، تنبت لها جناحان طويلان ، تطير بهما - ومن شأنها أنها تبني لنفسها بيتا حسنأ ، من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت ، متخرطا من أسفله إلى أعلاه الحكم : يحرم أكلها لاستقذارها

Artinya:

"Ardlah (rayap/laron) adalah hewan kecil seukuran separuh dari biji ‘adas (sejenis kacang), pemakan kayu dikenal juga dengan nama sarfah, hewan ini adalah hewan merayap di bumi yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an. Hewan ini disebut dengan ardlah karena tingkah khasnya di tanah, maka namanya disandarkan pada tanah (ardl). Imam al-Qazwiny berkata dalam kitab al-Isykal, ‘Ketika ardlah memasuki umur 1 tahun, maka tumbuh dua sayap panjang yang ia gunakan untuk terbang. Sebagian karakternya, ia mampu membangun untuk dirinya sarang yang bagus dari potongan-potongan kayu yang ia kumpulkan, sebagaimana pintalan sarang laba-laba yang terkatung dari bawah ke atas. Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram karena hewan ini dianggap menjijikkan (menurut orang Arab)," (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 35).

Baca juga: Saipul Jamil Ditangkap Paksa di Jalan Gegara Tidak Kooperatif, Netizen: Sungguh Tidak Manusiawi

Selain itu, menurut beberapa sebagian kalangan beranggapan bahwa laron merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi karena dianggap sebagai salah satu jenis belalang.

Seperti yang diketahui, belalang merupakan hewan jenis serangga yang halal untuk dikonsumsi bagi umat islam bahkan bangkainya pun boleh untuk dimakan.

Hal tersebut dijelaskan berdasarkan hadits:

أحلت لكم ميتتان ودمان ، فأما الميتتان : الجراد والحوت ، وأما الدمان : فالطحال والكبد

Artinya:

"Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati," (HR. Baihaqi).

Baca juga: Harga Semakin Turun, Cek Spesifikasi Realme C51, Yakin Gak Minat?

Setelah menelusuri lebih lanjut, keyakinan ini tidak berdasar dan tidak sesuai dengan definisi belalang yang diberikan dalam beberapa kitab mazhan Syafi'iyyah.

Seperti yang dinyatakan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

قوله ويحل أكل ميتة الجراد أي للحديث المار والجراد مشتق من الجرد وهو بري وبحري وبعضه أصفر وبعضه أبيض وبعضه أحمر وله ديدان في صدره وقائمتان في وسطه ورجلان في مؤخره

Artinya:

"Halal mengonsumsi bangkai belalang berdasarkan hadis yang telah dijelaskan. Belalang adalah hewan darat dan laut, sebagian tubuhnya berwarna kuning, putih dan merah. Ia memiliki dua penyangga pada dadanya yang menegakkan bagian tubuh yang tengah dan memiliki dua kaki pada bagian belakang tubuhnya," (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha’, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz II, hal. 353).

Oleh sebab itu, berdasarkan referensi tertera bahwa laron bukanlah bagian dari jenis hewan belalang, karena ciri-cirinya yang membedakannya dari kedua hewan tersebut.

Jadi, mengonsumsi laron dianggap haram oleh masyarakat Arab karena dianggap menjijikkan. Wallahu a'lam. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"