Simak Penjelasan Hukum Mengkonsumsi Laron bagi Umat Islam, Menurut Masyarakat Arab Haram?

Jumat, 5 Jan 2024 21:06
    Bagikan  
 Simak Penjelasan Hukum Mengkonsumsi Laron bagi Umat Islam, Menurut Masyarakat Arab Haram?
X/@itsciibbhr

Ilustrasi hukum mengonsumsi laron bagi umat Islam

INDONESIATREN.COMLaron adalah satu dari jenis serangga yang sering muncul saat musim penghujan, dengan tubuh yang lunak dan bagian belakang yang besar.

Sebenarnya laron sebelum memiliki sayap, mahluk ini merupakan serangga pemakan kayu dan memilih menetap di bagian dalam kayu atau biasa disebut dengan rayap.

Sementara itu, laron ini memiliki kebiasaan yang berkumpul di sebuah titik beberapa tempat yang terang, terutama pada lampu ruangan ataupun taman.

Serangga ini akan muncul dalam kelompok saat masuk musim penghujan dan seiring dengan banyaknya laron yang berkeliaran, sebagian orang biasanya akan menggorengnya menjadi peyek untuk dikonsumsi.

Baca juga: Viral! Sopir Taksi Paksa Turis Asing di Bali Bayar Tarif 50 Dolar Hingga Ancam Pakai Pisau

Namun, apakah hukum mengkonsumsi laron ini diperbolehkan bagi umat islam?

Dalam istilah Arab, serangga tersebut dikenal dengan kata ardlah yang dianggap sebagai hewan menjijikan dan haram untuk dikonsumsi.

Hal tersebut sudah dijelaskan dalam kitab al-Hayawan al-Kubra:

الآرضة- دويبة صغيرة كنصف العدسة ، تأكل الخشب ، وهي التي يقال لها السرفة ، بالسين والراء المهملة والفاء . وهي دابة الأرض التي ذكرها الله تعالى في كتابه - ولما كان فعلها في الأرض أضيفت إليها . قال القزويني في الأشكال : إذا أتى على الأرضة سنة ، تنبت لها جناحان طويلان ، تطير بهما - ومن شأنها أنها تبني لنفسها بيتا حسنأ ، من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت ، متخرطا من أسفله إلى أعلاه الحكم : يحرم أكلها لاستقذارها

Artinya:

"Ardlah (rayap/laron) adalah hewan kecil seukuran separuh dari biji ‘adas (sejenis kacang), pemakan kayu dikenal juga dengan nama sarfah, hewan ini adalah hewan merayap di bumi yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an. Hewan ini disebut dengan ardlah karena tingkah khasnya di tanah, maka namanya disandarkan pada tanah (ardl). Imam al-Qazwiny berkata dalam kitab al-Isykal, ‘Ketika ardlah memasuki umur 1 tahun, maka tumbuh dua sayap panjang yang ia gunakan untuk terbang. Sebagian karakternya, ia mampu membangun untuk dirinya sarang yang bagus dari potongan-potongan kayu yang ia kumpulkan, sebagaimana pintalan sarang laba-laba yang terkatung dari bawah ke atas. Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram karena hewan ini dianggap menjijikkan (menurut orang Arab)," (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 35).

Baca juga: Saipul Jamil Ditangkap Paksa di Jalan Gegara Tidak Kooperatif, Netizen: Sungguh Tidak Manusiawi

Selain itu, menurut beberapa sebagian kalangan beranggapan bahwa laron merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi karena dianggap sebagai salah satu jenis belalang.

Seperti yang diketahui, belalang merupakan hewan jenis serangga yang halal untuk dikonsumsi bagi umat islam bahkan bangkainya pun boleh untuk dimakan.

Hal tersebut dijelaskan berdasarkan hadits:

أحلت لكم ميتتان ودمان ، فأما الميتتان : الجراد والحوت ، وأما الدمان : فالطحال والكبد

Artinya:

"Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah yaitu limpa dan hati," (HR. Baihaqi).

Baca juga: Harga Semakin Turun, Cek Spesifikasi Realme C51, Yakin Gak Minat?

Setelah menelusuri lebih lanjut, keyakinan ini tidak berdasar dan tidak sesuai dengan definisi belalang yang diberikan dalam beberapa kitab mazhan Syafi'iyyah.

Seperti yang dinyatakan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

قوله ويحل أكل ميتة الجراد أي للحديث المار والجراد مشتق من الجرد وهو بري وبحري وبعضه أصفر وبعضه أبيض وبعضه أحمر وله ديدان في صدره وقائمتان في وسطه ورجلان في مؤخره

Artinya:

"Halal mengonsumsi bangkai belalang berdasarkan hadis yang telah dijelaskan. Belalang adalah hewan darat dan laut, sebagian tubuhnya berwarna kuning, putih dan merah. Ia memiliki dua penyangga pada dadanya yang menegakkan bagian tubuh yang tengah dan memiliki dua kaki pada bagian belakang tubuhnya," (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha’, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz II, hal. 353).

Oleh sebab itu, berdasarkan referensi tertera bahwa laron bukanlah bagian dari jenis hewan belalang, karena ciri-cirinya yang membedakannya dari kedua hewan tersebut.

Jadi, mengonsumsi laron dianggap haram oleh masyarakat Arab karena dianggap menjijikkan. Wallahu a'lam. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa