INDONESIATREN.COM - Sholat merupakan satu di antara pilar utama agama Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan seorang Muslim, karena menunjukkan hubungan langsung seorang hamba dengan Allah Ta'ala.
Maka dari itu, tata cara dan kondisi yang diperlukan sangat penting, seperti halnya menggunakan wewangian saat sholat.
Parfum beralkohol mengandung zat alkohol atau etanol, sebagai satu di antara komponen utamanya.
Etanol merupakan zat yang digunakan dalam banyak produk perawatan pribadi, termasuk parfum, dan memiliki efek bau yang khas.
Baca juga: 4 Cara Meningkatkan Rasa Empati yang Berguna untuk Bersosialisasi
Terkait pertanyaan menggunakan parfum beralkohol untuk sholat, dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, menurut ulama dari kalangan Syafi'iyah berpendapat bahwa memakai parfum beralkohol tidak membatalkan sholat.
Mereka juga berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak memengaruhi keabsahan atau kesucian dalam sholat.
Sebagai contoh, ulama berpendapat bahwa mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol dan diminum adalah sesuatu yang dilarang, akan tetapi jika untuk keperluan di luar, ulama mengatakan diperbolehkan.
Simak penjelasan Imam As-Syaukani, yang menjelaskan bahwa alkohol itu suci, dan adapun makna "rijsun" pada Q.S al Maidah [5] ayat 90, artinya adalah haram bukan najis. Penjelasan ini ada dalam kitab As-Sailul Jarar:
Baca juga: Seni dan Musik Haram Menurut Islam? Simak Penjelasan Para Ulama agar Tidak Terjebak
ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية وهو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام
“Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata "rijsun" di sini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”
Selain itu, dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az Zuhayli menyatakan bahwa alkohol itu benda suci, baik murni maupun campuran.
مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان.
"Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaidah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan."
Ini adalah jawaban atas pertanyaan apakah memakai parfum beralkohol dilarang saat sholat. Dengan kata lain, sholatnya legal dan tidak dianggap kotor. (*)