INDONESIATREN.COM - Maling motor berinisial AN (46) diamankan polisi dari amukan warga setelah gagal melancarkan aksi kejahatannya di Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, 1 Maret 2024.
Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pelaku saat itu hendak membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 4150 OJ milik warga yang sedang terparkir di pekarangan rumah. Namun, pemilik motor keburu memergoki aksi tersebut.
"Pemilik motor menarik bagian belakang sepeda motor hingga terjadi tarik-menarik. Pelaku terus menancap gas sambil memukul dan menendang pemilik motor hingga terseret sejauh 10 meter," kata Yanto, Selasa, 5 Maret 2024.
Yanto melanjutkan, pelaku yang menancap gas kemudian oleh hingga terjatuh dari sepeda motor. Warga yang melihat langsung mengejar dan mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polsek Cisaat.
"Pemilik motor atas nama Lijon Manurung yang tengah berkunjung ke rumah temannya di Kampung Sukamanah Desa Sukamanah Cisaat. Setelah mendapat laporan, kami langsung ke TKP dan mengamankan pelaku," kata Yanto.
Saat diperiksa, pelaku diketahui merupakan warga Kampung Cilutung Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor dan sebuah kunci letter T dan kunci tempel merk Choho.
Baca juga: Apes! Maling di Tebet Jaksel Gagal Beraksi Usai Alarm CCTV Berbunyi, Netizen: Minimal Kerja Ngojek
"Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa modus yang dipergunakan oleh terduga pelaku yaitu merusak rumah kunci sepeda motor incarannya menggunakan kunci Letter T,” terang Yanto.
Hingga kini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cisaat guna kepentingan penyidikan.
"Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkas Yanto.