Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Saat Idul Adha

Rabu, 19 Jun 2024 19:06
    Bagikan  
Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Saat Idul Adha
Instagram @polres_sukabumikota.

INDONESIATREN.COM - Bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 15:00 WIB, petugas Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tersangka buronan bernama Hendra Deriyana alias Beri di rumah kontrakannya di Gang Do’a Ibu, Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi.

Dikutip dari akun Instagram @polres_sukabumikota, Rabu, 19 Juni 2024, tersangka berusia 58 tahun itu adalah pelaku tindak penganiayaan terhadap perias pengantin bernama Fikri Firdaus.

Penganiayaan itu terjadi saat pesta pernikahan putra tersangka di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, Minggu, 10 Maret 2024. Akibat penganiayaan itu, korban yang berusia 31 tahun mengalami luka robek di bagian dahi kepalanya.

Sebelum tersangka ditangkap, Polres Sukabumi Kota pada Senin, 20 Mei 2024, telah resmi mempublikasikan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka.

Baca juga: Aniaya Perias Pengantin pada 10 Maret 2024 di Sukabumi, Ini Identitas Pelaku yang Disebar Polisi

undefined

Penetapan DPO itu berdasarkan Surat DPO No. Pol.: DPO/08/IV/ 2024/Sektor, dan dipublikasikan di akun official media sosial (medsos) Polres Sukabumi Kota.

Informasi DPO yang dimuat dalam tiga buah infografis itu, adalah mengenai tersangka pelaku bernama Hendra Deriyana alias Beri, warga negara Indonesia kelahiran Sukabumi, 18 Agustus 1966, yang beralamat di Ciaul Pasir, RT 02/RW 12, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Pelaku memiliki ciri-ciri khusus, diantaranya berperawakan gemuk, tinggi badan 167 cm, warna kulit sawo matang, dan rambut beruban.

Publikasi penetapan DPO kasus penganiayaan seorang perias pengantin tersebut, saat itu dibenarkan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih.

Hari ini (Senin, 20 Mei 2024), Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu. DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Polsek Cikole, No. Pol.: DPO/08/IV/2024/Sektor, tanggal 27 April 2024,” ujar Astuti.

“Penetapan DPO ini kita publikasikan di akun official medsos Polres Sukabumi Kota, yaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook), dan @resta_sukabumi (Twitter),” tutur Astuti.

Astuti saat itu juga mengimbau masyarakatbila melihat DPO tersebut, untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat, atau bisa menghubungi call center 110, atau atau ke nomor 0811654110.

Kami mengimbau dan mengajak masyarakat yang mungkin melihat atau  mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak kepolisian terdekat, atau bisa juga menghubungi akun official medsos yang sudah kami sebutkan tadi, atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujar Astuti.

Kami juga mengimbau kepada saudara Hendra Deriyana alias Beri, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, tegas Astuti.

Imbauan itu tidak dipatuhi tersangka, sampai akhirnya ditangkap petugas Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota saat Hari Raya Idul Adha, Senin, 17 Juni 2024.

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban Fikri Firdaus, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Plt. Bupati Mimika Terancam Sanksi Pidana?
Syukuran Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Puluhan Piagam Penghargaan
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi: “Polri Harus Dicintai dan Dibanggakan Masyarakat”
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Puluhan Pocil Tampilkan Atraksi di Lapang Merdeka Sukabumi
Asjap Kian Mantap, Partai Golkar Siapkan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama Secara Virtual
Jumat Berkah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama
Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi Kunjungi 3 Anggota yang Sedang Sakit
Kasus Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen di Cisaat Sukabumi: Tiga Pemuda Meninggal Dunia
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Tanam Serentak 1.100 Bibit Pohon
Cegah Stunting, Polres Sukabumi Bersama IDI dan Dinkes Berikan Makanan Bagi 400 Anak
Gelar Baksos Serentak, Polres Sukabumi Kota Distribusikan 2.800 Paket Sembako
Gelar Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Bagikan 2.500 Paket Sembako
Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen, Pemuda 25 Tahun di Cisaat Sukabumi Meninggal Dunia
Aksi Peduli Polsek Cikole: Kerja Bakti Bersihkan Puing-Puing Bekas Kebakaran Rumah Warga di Sukabumi
Anjangsana Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Bansos dan Tali Asih
Jalan Kabupaten Longsor, Aktivitas Warga di 2 Kecamatan dan 3 Desa di Sukabumi Terancam Lumpuh Total
Jalan Alternatif di Pasir Jati Sukabumi Longsor, Arus Lalulintas Caringin-Cibadak PP Dialihkan
Respon Demo Mahasiswa Papua Soal Dugaan TPPU Plt Bupati Mimika, Kejagung Akan Teruskan ke Kejati Papua
Aksi Humanis Kapolres Sukabumi Kota: Kunjungi dan Bantu Warga Korban Kebakaran di Subangjaya