Panbers

Diduga Lecehkan Cucu Tiri Setiap Hari, Lelaki 56 Tahun Diamankan Unit PPA Polres Sukabumi Kota

Rabu, 25 Sep 2024 14:08
    Bagikan  
Diduga Lecehkan Cucu Tiri Setiap Hari, Lelaki 56 Tahun Diamankan Unit PPA Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Pelaku (pakai masker) kini diamankan di Polres Sukabumi Kota

INDONESIATREN.COM - Seorang lelaki berinisial MS alias BU pada Selasa, 11 September 2024, diamankan petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Sukabumi Kota di rumah kontrakannya di Jalan Nanggerang, Lembursitu, Kota Sukabumi.

Pengamanan dilakukan, karena lelaki berusia 56 tahun ini diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni perempuan cucu tiri pelaku.

Baca juga: Tol Bocimi Kembali Dibuka, Kapolres Sukabumi Traktir Jajan Warga

“Berawal dari laporan yang disampaikan korban melalui aplikasi Whatsapp (WA), mengenai adanya dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, (maka) pada Hari Selasa, 11 September 2024, kami telah mengamankan MS alias BU, 56 tahun, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M, sebagaimana dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 25 September 2024.

undefinedundefinedPelaku adalah kakek tiri korban

Rita menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata merupakan kakek tiri korban. “Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dimana saat (itu) korban sedang tiduran di dalam kamar,” ungkap Rita.

Baca juga: Ditunda Sejak Selasa Pagi, Tol Bocimi Akhirnya Resmi Dibuka Kembali Pukul 17:55 WIB

“Terduga pelaku menghampiri korban, dan memasukkan tangannya ke dalam baju, dan meraba-raba bagian tubuh korban,” ujar Rita.

undefinedundefinedundefinedPelaku ditahan di Polres Sukabumi Kota

Perbuatan pelaku itu, menurut Rita, tidak dapat ditolak oleh korban. Diduga, penyebabnya adalah karena korban merasa tertekan oleh ucapan pelaku, saat melakukan pelecehan terhadap dirinya itu. “Diduga, (perbuatan ini) dilakukan setiap hari (oleh pelaku), sejak korban duduk di bangku SMP kelas tiga,” ucap Rita.

Baca juga: Jelang Pembukaan Kembali Tol Bocimi, Sat Lantas Polres Sukabumi Siagakan Personil di Titik Strategis

Saat ini, selain mengamankan pelaku, petugas Polres Sukabumi juga telah menyita sejumlah barang bukti. “Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan adalah pakaian korban, kemudian fotokopi kartu keluarga dan akte lahir, kemudian visum et repertum,” kata Rita.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. tunjukkan barang bukti

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 , 2, dan 3 , dan atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang tentang menyetubuhi anak di bawah umur, dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"