Panbers

Kasus Pembunuhan Diki Jaya Terungkap, Kapolres Sukabumi Imbau Warga: “Jangan Lagi Minum Minuman Keras”

Rabu, 9 Oct 2024 13:46
    Bagikan  
Kasus Pembunuhan Diki Jaya Terungkap, Kapolres Sukabumi Imbau Warga: “Jangan Lagi Minum Minuman Keras”
IG @polres.sukabumi_

Empat terduga pelaku pembunuhan atas Diki Jaya

INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi pada Selasa, 8 Oktober 2024, merilis kronologi pengungkapan kasus pembunuhan atas Diki Jaya, melalui unggahan di akun Instagram (IG), @polres.sukabumi_. Sehari sebelumnya, yakni Senin, 7 September 2024, Polres Sukabumi juga telah melaksanakan jumpa pers, terkait kasus pembunuhan pemuda berusia 21 tahun itu.

Dikutip dari akun IG itu pada Rabu, 9 Oktober 2024, dalam unggahan tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.S.i, mengungkapkan latar belakang penyebab kematian Diki Jaya, warga Kampung Baru, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. 

Baca juga: Jadi Korban Jambret di Cibadak, Sukabumi, Pencari Barang Rongsok Kehilangan Perhiasan Emas Senilai Rp 6 Juta

“Rekan rekan media, siang ini (Senin, 7 Oktober 2024), Polres Sukabumi akan melaksanakan press release, terkait dengan pengungkapan perkara menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan. Di mana peristiwa (pembunuhan itu) terjadi pada tanggal 21 September 2024, sekira pukul 23.30 di Pantai Citepus,” kata Samian.

undefinedKorban Diki Jaya semasa hidup

Sepekan lebih satu hari setelah pembunuhan itu, yakni pada Minggu, 29 September 2024, mayat korban ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk dan mengering di Jalan Raya Palabuhanratu-Banten, Kampung Cilengka, RT 01/RW05, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. 

Baca juga: Terlibat Pembunuhan di Usia 48, Perempuan ini Temani Anak Lelakinya Dalam Tahanan Polres Sukabumi

“(Mayat korban) kemudian ditemukan oleh warga. Masyarakat yang menemukan pertama (kali) tanggal 29 September 2024, Hari Minggu, pagi hari. Sehingga, dari kejadian dengan ditemukannya korban, itu kurang lebih delapan hari. Sehingga, kondisi korban pada saat ditemukan sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen. Tidak ada identitas, dan tidak bisa dikenali secara kasat mata,” tutur Samian.

Karena tidak bisa dikenali identitasnya, maka menurut Samian, korban saat itu disebut untuk sementara waktu sebagai Mister X. “Dengan berbekal kemampuan scientific crime investigation, Sat Resrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap identitas Mister X sebagai korban dugaan pembunuhan,” ujar Samian.

Baca juga: 4 Terduga Pembunuh Diki Jaya Ditangkap Polres Sukabumi, 2 Diantaranya Pasangan Ibu dan Anak

“Di mana motif daripada tindak pidana ini, diawali adanya salah paham pada saat minum minuman keras bersama-sama. Kemudian, dari salah paham itu, pelaku mengambil satu bilah pisau, kemudian ditusukkan di bagian leher sebelah kiri korban. Pada saat korban sudah tidak berdaya, dan (kemudian korban kembali) ditusuk sebanyak dua kali di punggung,” urai Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.S.i, saat jumpa pers di Polres Sukabumi

Akibat penganiayaan itu, korban akhirnya meninggal dunia. Jasad korban kemudian sempat dikuburkan pelaku di lokasi yang terletak tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) itu.

Baca juga: Ikut Jalan Sehat dan Sapa Warga Nagrak, Cagub Jeje Yakin Raup 80 Persen Suara di Sukabumi

“Setelah dilakukan penguburan, dirasa tidak aman, atau khawatir akan mudah ketahuan, (mayat) korban dilakukan penggalian kembali. Kemudian, oleh para pelaku, (mayat korban) dinaikkan sepeda motor, dan dibuang kurang lebih 15 kilo(meter) dari TKP awal. Dibuang di daerah Cisolok, tepatnya di jurang yang kedalamannya kurang lebih lima meter,” ungkap Samian.

Di lokasi “pembuangan” ini pula, mayat korban akhirnya ditemukan warga. “Dengan scientific crime investigation, dan juga bantuan masyarakat, Alhamdulillah bisa diungkap identitas (korban), dan kemudian selanjutnya dilakukan penyelidikan, sehingga tidak lebih dari 24 jam, Sat Reskrim (Polres Sukabumi) sudah mengamankan empat pelaku, yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, dan atau penganiayaan yang menyebabkan (korban) meninggal dunia,” kata Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedEmpat terduga pelaku ditahan di Polres Sukabumi

Baca juga: Pilkada Wakatobi 2024, Tokoh Bayo Minta Warga Masyarakat Mola Selatan Menangkan HARUM

Empat terduga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial N, berusia 19 tahun, GM (20), dan J (18), serta seorang perempuan berinisial E (48), yang juga adalah ibu dari terduga pelaku N. Bersama empat terduga pelaku ini, petugas Polres Sukabumi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kemudian, barang bukti yang sudah kita amankan, diantaranya satu buah pisau, satu buah cangkul yang digunakan pada saat melakukan penguburan mayat atau korban, kemudian satu buah jaket warna hitam krem, dan satu buah kaos warna merah milik korban, celana panjang Levi’s warna hitam milik korban, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru,” tutur Samian.

Baca juga: Baksos Kapolsek Lengkong Sukabumi, Renovasi Rumah Nenek 6 Cucu Hingga Kembali Layak Huni

Atas ulahnya membunuh korban, keempat terduga pelaku itu dijerat pasal hukuman berlapis. “Pasal yang disangkakan (kepada para terduga pelaku) adalah Pasal 338 KUHP, subsidair (Pasal) 351 ayat 3 KUHP, juncto (Pasal) 55 ayat 1 ke 1E KUHP, dan atau Pasal 181 KUHP, dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman (hukuman) maksimal 15 tahun penjara,” ujar Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi

Samian kemudian juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Sukabumi, untuk sama-sama memetik hikmah dan pelajaran dari kasus ini.

Baca juga: HUT TNI ke-79, Gerai “Nasi Kuning Babah Alun” di Sukabumi Jual Seribu Porsi Nasi Kuning Seharga Rp 3.000

“Sebagai pihak yang berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, rutin kita laksanakan razia secara bersama sama dengan Satuan TNI dan juga Satuan Kepolisian Pamong Praja, dan satuan terkait lainnya, untuk menindak peredaran, penjualan minuman keras. Karena, kita ketahui bersama, di Sukabumi tidak ada toleransi terhadap minuman keras,” ungkap Samian.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang sudah berperan aktif di dalam memberikan informasi adanya temuan mayat dengan identitas korban yang tidak dikenal. Dan tentunya, ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama. Jangan lagi minum minuman keras,” tegas Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"