Panbers

Warga Palabuhanratu Diduga Dibunuh di Bogor, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi: “Hukum Mati Pelaku"

Minggu, 19 Jan 2025 12:10
    Bagikan  
Warga Palabuhanratu Diduga Dibunuh di Bogor, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi: “Hukum Mati Pelaku"
Hendi Suhendi

Jenazah korban saat berada di rumah duka di Palabuhanratu, Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Jenazah Septian akhirnya dimakamkan keluarganya pada Sabtu, 18 Januari 2025, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Cibarengkok, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pada Jumat, 17 Januari 2025, petugas satuan pengamanan (satpam) berusia 37 tahun itu ditemukan meninggal dunia di rumah majikannya di daerah Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Diduga, korban meninggal akibat dibunuh oleh anak majikannya itu.  

Aris Munandar, adik ipar korban, mengaku diberitahu oleh pihak kepolisian pada Jumat sore, dan diminta datang ke RSUD Ciawi untuk menandatangani surat autopsi. “Saya ditelepon Kanit Reskrim sekitar pukul setengah empat (sore), dan diminta datang ke rumah sakit di Ciawi untuk menandatangani surat autopsi,” kata Aris.

Baca juga: Eksklusif!!! Foto-foto "Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung" Eltekers Indonesia Sejahtera di Cibinong Bogor

Saat melihat jenazah korban, Aris mengaku menemukan banyak luka di bagian leher dan pinggang, yang diduga akibat sayatan benda tajam. “Yang saya lihat, banyak luka di leher sama pinggang. (Diduga akibat sayatan) pakai benda tajam,” ujar Aris.

undefinedundefinedKorban meninggal dengan tubuh penuh luka

Lelaki berusia 40 tahun ini mengungkapkan, bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat mengirimkan pesan singkat kepada istrinya. Dalam pesan singkat itu, korban mengaku telah bertengkar dengan anak majikannya, terkait pekerjaannya sebagai satpam, yang diberi tugas oleh majikannya untuk mencatat jam keluar-masuk penghuni rumah.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 54

“Tugas korban mendata siapa saja yang keluar-masuk (rumah), sesuai instruksi majikannya. Tapi, anak majikannya merasa difitnah, karena dianggap dilaporkan ke ibunya soal kebiasaannya keluar malam,” ucap Aris.

undefinedundefinedundefinedKorban diduga dibunuh oleh anak majikannya

Akibat meninggalnya korban, tiga anak sambung dan satu anak kandung yang masih duduk di Kelas 1 SD pun kehilangan ayahnya. Istri korban pun kehilangan suaminya, yang selama ini menjadi tulang punggung hidup keluarganya. Kondisi yang dialami istri dan empat anak korban itu mengundang simpati Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, yang juga Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, S.H.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 53

“Kita turut berduka cita. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Almarhum sedang bertugas mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Insya Allah, Almarhum termasuk ahli jannah,” tutur Hamzah.

“Insya Allah, dalam waktu dekat, saya akan kembali menemui keluarga korban. Keempat anak ini menjadi tanggung jawab moral kita semua, terutama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ungkap Hamzah.

undefinedundefinedundefinedKorban meninggalkan seorang istri dan empat anak

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 52

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan, serta menuntut pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. “Kita harus memastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” ujar Hamzah.

“Saya minta kepada Pak Kapolresta Bogor, Bapak Eko, agar pelaku ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, karena ini menyangkut masyarakat saya di Palabuhanratu,” kata Hamzah, yang menilai kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana murni, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Disiram Air Keras Jelang Tahun Baru oleh Mantan Suami di Sukabumi, IRT 46 Tahun Meninggal di RSHS Bandung

“Barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain, hukumannya jelas. Jika terbukti ada perencanaan, ini bisa masuk Pasal 340, dan hukumannya harus maksimal. Kalau perlu, hukum mati bagi pelaku,” tegas Hamzah. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 28-Mar-2025 09:30
Info Lowongan Kerja