Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi

Selasa, 30 Jul 2024 13:05
Dua lelaki pemilik warung kopi saat diamankan di Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi Isrimewa

INDONESIATREN.COM - Hingga Selasa, 30 Juli 2024, Saifudin dan Rifki masih diamankan di Polres Sukabumi. Sebelumnya, pada Senin, 29 Juli 2024, malam, selepas pukul 18:30 WIB, kedua lelaki pemilik sebuah warung kopi di Jalan Siliwangi Nomor 139, Kampung Sekarwangi, RT 02/RW 18, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, itu sempat diamankan lebih dulu di Polsek Cibadak.

Pengamanan dilakukan setelah keduanya kedapatan menjual obat terlarang Tramadol dan Eximer di warung kopinya itu oleh petugas Babinsa Kelurahan Cibadak, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, dan Lurah Cibadak.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya, Saifudin diketahui kelahiran Simpang IV Sandi, 1 Juli 1984, asal Dusun Meuski, Desa Gampong Darussalam, Kecamatan Nissam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan Rifki kelahiran Aceh, 12 Desember 1999, dan sehari-hari tinggal di Kampung Sekarwangi, RT 02/RW 18, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan kronologi yang disusun Koramil 0607-11/Cibadak, pengamanan atas dua lelaki itu bermula dari masuknya laporan warga kepada petugas Babinsa Kelurahan Cibadak, Serka Aprias Supriyatna, pada Senin, 29 Juli 2024, malam, sekitar pukul 18:30 WIB.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Warga mencurigai adanya kegiatan di sebuah warung kopi, yang berlokasi di Jalan Siliwangi Nomor 139, Kampung Sekarwangi, RT 02/RW 18, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Aprias meneruskan laporan warga itu kepada Danramil Cibadak, yang kemudian melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak dan Lurah Cibadak. Berdasarkan hasil pengintaian di lokasi, diketahui banyak warga yang berkunjung ke warung kopi itu. Selanjutnya, sejumlah pengunjung pun diinterogasi, dan hasilnya dari beberapa pengunjung didapatkan barang bukti berupa obat terlarang Tramadol dan Eximer.

Baca juga: Dipimpin Kapolres Sukabumi Kota, KRYD Jaring Puluhan Pengendara Sepeda Motor

Atas penemuan barang bukti ini, petugas Babinsa Kelurahan Cibadak bersama Lurah Cibadak dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, langsung melakukan penggeledahan di warung kopi itu, serta mengamankan barang bukti berupa dua buah telepon genggam, 140 butir Eximer, 257 Tramadol, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 465 ribu.

Seluruh barang bukti dan kedua lelaki yang menjual obat terlarang di warung kopi itu kemudian diserahkan ke petugas piket Polsek Cibadak, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada menjelang tengah malam, setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Cibadak, kedua lelaki itu bersama barang bukti dilimpahkan pengamanannya ke Polres Sukabumi di Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Ragam • 18 jam 21 menit lalu

Info Lowongan Kerja

Ragam • Sabtu, 19-Apr-2025 19:14

Info Lowongan Kerja

Ragam • Kamis, 17-Apr-2025 16:55

Info Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 16-Apr-2025 19:03

Info Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 14-Apr-2025 14:40

Info Lowongan Kerja

Ragam • Minggu, 13-Apr-2025 15:17

Info Lowongan Kerja

Ragam • Sabtu, 12-Apr-2025 15:57

Info Lowongan Kerja

Ragam • Jumat, 11-Apr-2025 15:26

Info Lowongan Kerja

Ragam • Kamis, 10-Apr-2025 13:37

Info Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 9-Apr-2025 15:11

Info Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 8-Apr-2025 19:58

Info Lowongan Kerja

Ragam • Sabtu, 5-Apr-2025 08:11

Info Lowongan Kerja

Ragam • Jumat, 4-Apr-2025 09:36

Info Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 1-Apr-2025 07:50

Info Lowongan Kerja

Ragam • Minggu, 30-Mar-2025 13:26