Tangkap 21 Tersangka Kasus Narkotika, Polres Sukabumi Kota Sita Barang Bukti Senilai Rp 652 Juta

Sabtu, 26 Oct 2024 17:15
Tersangka yang diamankan di Polres Sukabumi Kota IG @polres_sukabumikota

INDONESIATREN.COM - Selama satu bulan terakhir ini, petugas Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, dan juga minuman beralhohol. Ke-21 tersangka itu  ditangkap dan diamankan di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Sabtu, 26 Oktober 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, ke-17 TKP itu berada di delapan kecamatan di Kota Sukabumi.

Baca juga: 60-an Tahun Silam: Masalah Berat Jadi Sepele Berkat Baca “Jampe-Jampe” Kiriman Warga di Majalah Mangle

Yakni Kecamatan Cisaat sebanyak lima kasus, Kecamatan Baros dua kasus, Kecamatan Cikole tiga kasus, Kecamatan Citamiang tiga kasus, Kecamatan Warudoyong satu kasus, Kecamatan Sukabumi satu kasus, Kecamatan Lembursitu satu kasus, dan Kecamatan Kebonpedes satu kasus. “Sehingga total keseluruhan 17 kasus,” ungkap Rita.

Tersangka ditangkap di 17 TKP

Perihal peran dari 21 tersangka yang ditangkap, menurut Rita, ada yang bertindak sebagai kurir, dan ada pula sebagai pengedar. Waktu beroperasi ke-21 tersangka itu pun bervariasi. Ada yang baru beroperasi selama tiga bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama satu tahun.

Baca juga: Lowongan Kerja update ke 7

“Para pelaku melaksanakan aksi baik sebagai kurir maupun pengedar. Ada yang sudah (beroperasi) selama kurang lebih tiga bulan, (ada pula) empat bulan, bahkan (ada yang telah beroperasi) sampai satu tahun,” urai Rita.

Kapolres Sukabumi Kota menanyai para tersangka

Seiring dengan penangkapan ke-21 tersangka di 17 TKP itu, menurut Rita, petugas Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.  

Baca juga: Lowongan Kerja update ke 6

“Adapun total barang bukti dari 17 TKP, LP, dan 21 tersangka, (adalah) narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 293,54 gram, kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak kurang lebih 126 butir, narkotika jenis ganja kering sebanyak kurang lebih 1.574 (gram), obat psikotropika sebanyak 593 butir, obat keras terbatas sebanyak 12.026 butir, kemudian lima buah timbangan, 20 unit handhone, (dan) uang tunai sebesar Rp 390 ribu,” tutur Rita.

“Selain itu juga, telah diamankan kurang lebih 170 botol minuman beralkohol berbagai merk, hasil dari operasi rutin kepolisian,” kata Rita.

Baca juga: Kinerja Positif KA Pangrango, Januari-September 2024 Layani 657 Ribu Lebih Penumpang Bogor-Sukabumi

Seluruh barang bukti itu, menurut Rita, bila diuangkan, memiliki nilai nominal sangat besar, yakni lebih dari setengah miliar rupiah. “Barang bukti tersebut, bila diuangkan, (berjumlah) sebesar kurang lebih Rp 652 juta, atau lebih dari setengah miliar (rupiah). Dan (dari jumlah barang bukti sebesar itu) sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat sebanyak kurang lebih 10 ribu jiwa dari penggunaan narkoba,” ungkap Rita.  

Barang bukti yang diamankan Polres Sukabumi Kota

Petugas Polres Sukabumi Kota pun menerapkan pasal-pasal dengan hukuman berat kepada ke-21 tersangka ini.

Baca juga: Kunker ke Kejari Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Cianjur, Kajati Jabar Imbau ASN Bijak Gunakan Medsos

“Adapun pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 111 ayat 1, (Pasal) 112 ayat 1, (Pasal) 112 ayat dua, (Pasal) 114 ayat 1, (Pasal) 114) ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kemudian) Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian Pasal 435 (dan Pasal) 436 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku, minimal dari mulai lima tahun sampai dengan seumur hidup,” tegas Rita. (*)

Berita Terkini

Info Lowongan Kerja

Ragam • 6 jam 20 menit lalu

Info Lowongan Kerja

Ragam • Kamis, 17-Apr-2025 16:55

Info Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 16-Apr-2025 19:03

Info Lowongan Kerja

Ragam • Senin, 14-Apr-2025 14:40

Info Lowongan Kerja

Ragam • Minggu, 13-Apr-2025 15:17

Info Lowongan Kerja

Ragam • Sabtu, 12-Apr-2025 15:57

Info Lowongan Kerja

Ragam • Jumat, 11-Apr-2025 15:26

Info Lowongan Kerja

Ragam • Kamis, 10-Apr-2025 13:37

Info Lowongan Kerja

Ragam • Rabu, 9-Apr-2025 15:11

Info Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 8-Apr-2025 19:58

Info Lowongan Kerja

Ragam • Sabtu, 5-Apr-2025 08:11

Info Lowongan Kerja

Ragam • Jumat, 4-Apr-2025 09:36

Info Lowongan Kerja

Ragam • Selasa, 1-Apr-2025 07:50

Info Lowongan Kerja

Ragam • Minggu, 30-Mar-2025 13:26