INDONESIATREN.COM - Seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Siak, Riau tega membunuh balita 2 tahun 10 bulan pada Selasa, 21 November 2023.
Dalam informasi yang diedarkan Instagram @matarakyat_sumbar pada Jumat, 24 November 2023, jasad balita itu dibuang remaja di parit area pasar Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.
Warga pun melaporkan tindakan remaja itu ke polisi. Seusai mendapatkan laporan, Polsek Siak bergerak ke TKP dan memeriksa saksi.
Pada prosesnya, polisi berhasil menguak identitas pelaku dan menangkapnya satu jam setelah proses pencarian.
Baca juga: Lawan El Rumi di Ring Tinju, Jefri Nichol Ungkap Memang Suka Berkelahi Sejak Kecil
"Sekitar satu jam setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, pelaku LN (14) berhasil kita tangkap," kata Satreskrim Polsek Siak, Iptu Toni.
Kepada polisi, remaja itu mengaku menghabisi bocah perempuan lewat cara mencekik hingga membuat korban tewas. Saat itu, sang remaja hendak melampiaskan nafsu bejatnya.
"Pelaku mencekik korban karena ingin melampiaskan nafsu bejatnya," kata Toni.
Akan tetapi, hingga artikel ini terbit, redaksi Indonesia Tren belum mendapatkan hubungan antara pelaku dan korban.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Siak.
Baca juga: Beredar Rumor Tanggal Perilisan HP Samsung Galaxy S24 Series, Harganya Fantastis!
Atas tindakannya tersebut, remaja itu dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jonctu pasal 338 KUHPidana.
Dari kasus bejat yang dilakukan oleh remaja itu, banyak komentar warganet yang geram atas perlakuannya.
"Kenapa di blur, biar orang waspada sm anak ini nantinya," ketik akun @bundasenbud.
"jgn pakai UU perlindungan anak kalo anak dibawah umur udah melakukan perbuatan kriminal berat," tulis akun @suko_diecast.
Baca juga: Anggota DPRD Batam Tertangkap Basah, Main Game saat Rapat Paripurna
"mlah banyak sekarang yg melKukan tindakan kriminal Mlah anak di bawah umur..tegakkan saya hukum unyuk merekaa, ucap akun @ojhesyafa.(*)