INDONESIATREN.COM - Viral di media sosial yakni sebuah akun X (yang dulunya Twitter) yang menyebut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan kekerasan seksual.
Melansir akun X @BulanPemalu yang diunggah pada Senin, 18 Desember 2023, Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang diduga telah melakukan kekerasan seksual.
"Alerta!! KABEM UI 2023 lakuin kekerasan seksual?," tulis akun tersebut yang dikutip pada Selasa, 19 Desember 2023.
Akun tersebut menggunggah sebuah pernyataan yang menunjukkan bahwa Melki dinonaktifkan sementara sebagai Ketua BEM UI karena tudingan itu.
Baca juga: Selama Perayaan Nataru 2024, Dishub Kota Bandung Akan Dirikan Posko Kesehatan
Dinonaktifkan sementara Melki sebagai Ketua BEM UI 2023 mulai dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
Dalam unggahan akun tersebut, terlihat beberapa tangkap layar yang mengumumkan bahwa Melki resmi dinonaktifkan sementara sebagai Ketua BEM UI 2023.
"Melalui surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, diputuskan bahwa Ketua BEM UI 2023, Melki Sedek Huang, DINONAKTIFKAN SEMENTARA," tulis keterangan akun tersebut.
Menanggapi ramainya dugaan tersebut, Melki mengaku bahwa ia sama sekali tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh akun itu hingga viral di media sosial.
Baca juga: Geger! Perekam Video Lihat Ada Kaki Pucat di Balik Tirai Rumah Sakit, Warganet: Coba Sleding
Melki juga mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui bagaiman kronologi lengkapnya sehingga ia bisa dituding melakukan kekerasan seksual.
"Katanya ada dugaan kekerasan seksual. Tapi sampe hari ini saya merasa tidak pernah melakukan hal tersebut" kata Melki ke awak media yang dikutip pada Selasa, 19 Desember 2023.
Ketua BEM UI tersebut mengaku hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan ataupun kejelasan dari pihak manapun terkait tuduhan kekerasan seksual ini.
Ia juga mengatakan apabila tuduhan tersebut benar terjadi dan adanya laporan hukum, Melki memastikan akan tetap kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.(*)