Viral! Dua Pemuda Terlantar di Kamboja, Ingin Pulang Harus Bayar Denda Rp25 Juta

Selasa, 14 Nov 2023 18:00
    Bagikan  
Viral! Dua Pemuda Terlantar di Kamboja, Ingin Pulang Harus Bayar Denda Rp25 Juta
Instagram @soe_newsofficial

Viral sebuah video berdurasi 58 detik beredar di Instagram, yang memperlihatkan dua pemuda tengah berada di Kamboja dan mengadu ingin kembali pulang ke Indonesia.

INDONESIATREN.COM - Viral sebuah video berdurasi 58 detik beredar di Instagram, yang memperlihatkan dua pemuda tengah berada di Kamboja dan mengadu ingin kembali pulang ke Indonesia. 

Dua pemuda tersebut diketahui bernama Sapta Yudha yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah dan Zulkarnaen dari Medan, Sumatera Utara.

Keduanya mengaku bahwa mereka tertipu oleh perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal yang mengirimkan mereka ke Kamboja. Mereka juga mengaku sudah empat hari tak diberi makan.

Baca juga: Viral! Pria Mengamuk di RSUD Leuwiliang Bogor Gara-gara Ambulans, Ternyata Ini Pemicunya

Mereka sekarang ditahan di salah satu ruangan dan mereka harus membayar denda sebesar Rp 25 Juta jika ingin pulang. Uang tersebut harus dikumpulkan dalam waktu seminggu.

Video tersebut di unggah di sosial media oleh akun instagram @soe_newsofficial dengan keterangan yang tertera:

"Viral video berdurasi 58 detik, 2 orang remaja yang terlantar di Kamboja. Keduanya mengaku Sapta Yudha asal Pemalang Jawa Tengah dan Zulkarnaen asal Medan yang ditipu oleh perusahaan Tenaga Kerja yang mengirimkannya ke Kamboja yang ternyata llegal. Keduany mengaku belum makan selama 4 hari dan berharap bantuan dari pemerintah daerah asal keduanya dan juga Pemerintah Republik Indonesia agar bisa segera dipulangkan."

Video tersebut juga turut menuai dan menuai komentar dari sejumlah warganet. Kebanyakan mendoakan agar mereka bisa segera dipulangkan oleh pemerintah.

"Ya Allah semoga cpt mendapatkan pertolongan," ujar akun @enynuraini777.

"Kasihan banget.. Semoga cepet ada pertolongan" Kata akun @yulianti_metri.

"Semoga cepat.didengar dn dtlong oleh org2 yg beramanah dgn jabatan nya di kota mereka maupun org.baik sehat2 bang kuat," ujar akun @ichsan.wahyudi.

"G bsa membayangkan kalo trjadi sma diri saya. sudah berangkat hrus utang dlu bwt biar bsa krja eh dsna malah suruh gnti rugi 25jt pasti lgsung bkin stres dan jdi g napsu makan.," ujar akun @k_mochi_

"Iming iming kerja sebagai admin slot dgn gaji gede, kayaknya wah,skrg mash bnyak yg bandel mau ke kamboja dr dulu udah banyak kasusnya," kata akun @its_rfan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja