Panbers

Viral, Pengemudi Ini Harus Bayar Tarif Tol Rute Jakarta Bandung Rp724 Ribu? Ternyata Begini Penjelasannya

Senin, 1 Jan 2024 06:16
    Bagikan  
Viral, Pengemudi Ini Harus Bayar Tarif Tol Rute Jakarta Bandung Rp724 Ribu? Ternyata Begini Penjelasannya
instagram @imansutedjo

Viral di media sosial terkait tarif tol Jakarta Bandung yang harus dibayarkan pengendara mencapai Rp724 ribu, ternyata begini kronologisnya

INDONESIATREN.COMTidak sedikit mereka yang memanfaatkan masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 untuk mudik atau liburan ke tempat destinasi wisata, baik menggunakan transportasi publik maupun kendaraan pribadi.

Namun, baru-baru ini beredar di potongan video amatir warga yang viral di media sosial terkait seorang pengguna jalan tol yang harus membayar tarif tol hingga Rp724 ribu.

Padahal, dalam keterangannya si pengunggah video mengungkapkan bahwa jarak yang dia tempuh hanya dari Jakarta menuju Bandung.

Dalam video, si pengendara merasa heran, kenapa ia harus membayar tarif tol semahal itu, padahal tarif tol Jakarta Bandung, normalnya hanya sebesar Rp64.500.

Baca juga: Selama Persib Bandung Libur, Kevin Ray Mendoza Tetap Jaga Kebugaran Fisik

Akan tetapi, jika diperhatikan dalam tayangan tersebut, maka ada beberapa penjelasan yang harus diketahui oleh setiap pengendara manakala menggunakan jalan tol.

Dalam narasi video itu menjelaskan, pada awalnya si pengendara memperlihatkan tagihan tol yang harus dibayarkan mencapai Rp724 ribu.

Namun, setelah diperhatikan secara seksama, si pengendara ternyata memasuki jalan tol melalui pintu tol Cikampek Utama.

Lalu, dalam video tersebut dijelaskan, bahwa si pengemudi kemudian keluar melalui pintu tol Cikampek Utama 4.

Baca juga: 10 Template Capcut Pembuatan Recap 2023, Mudah Banget!

“Si pengemudi masuk tol Cikampek Utama, lalu keluar di Cikampek Utama 4, itu berarti si pengemudi telah melakukan putar balik di area tertentu,” kata narator dalam video  yang diunggah akun instagram @imansutedjo, beberapa waktu lalu.

Kemudian, ada hal yang tidak diketahui si pengemudi terkait aturan penggunaan jalan tol yang seharusnya.

Dalam peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan Tol, menyatakan bahwa putar bali  di jalan tol tidak diperbolehkan.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut, menyebutkan apabila pengemudi memutar balik kendaraannya saat berada di jalan tol bisa membahayakan bagi keselamatan pengendara pengguna jalan tol.

Baca juga: Mangkir Ikut Pelatihan Al Ittihad, Karim Benzema Menuju Pintu Keluar Liga Arab?

“Maka sebagai ganjarannya, bagi pengguna jalan tol yang memutar balik kendaraannya di area tertentu, maka dikenakan denda 2 kali lipat dari tarif terjauh pada ruas jalan tol dengan sistem tertutup,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tarif tol yang harus dibayarkan si pengendara apabila dia terbukti dengan sengaja memutar balik kendaraannya di area tertentu, harganya berlipat ganda dari yang seharusnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News