Viral, Pengemudi Ini Harus Bayar Tarif Tol Rute Jakarta Bandung Rp724 Ribu? Ternyata Begini Penjelasannya

Senin, 1 Jan 2024 06:16
    Bagikan  
Viral, Pengemudi Ini Harus Bayar Tarif Tol Rute Jakarta Bandung Rp724 Ribu? Ternyata Begini Penjelasannya
instagram @imansutedjo

Viral di media sosial terkait tarif tol Jakarta Bandung yang harus dibayarkan pengendara mencapai Rp724 ribu, ternyata begini kronologisnya

INDONESIATREN.COMTidak sedikit mereka yang memanfaatkan masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 untuk mudik atau liburan ke tempat destinasi wisata, baik menggunakan transportasi publik maupun kendaraan pribadi.

Namun, baru-baru ini beredar di potongan video amatir warga yang viral di media sosial terkait seorang pengguna jalan tol yang harus membayar tarif tol hingga Rp724 ribu.

Padahal, dalam keterangannya si pengunggah video mengungkapkan bahwa jarak yang dia tempuh hanya dari Jakarta menuju Bandung.

Dalam video, si pengendara merasa heran, kenapa ia harus membayar tarif tol semahal itu, padahal tarif tol Jakarta Bandung, normalnya hanya sebesar Rp64.500.

Baca juga: Selama Persib Bandung Libur, Kevin Ray Mendoza Tetap Jaga Kebugaran Fisik

Akan tetapi, jika diperhatikan dalam tayangan tersebut, maka ada beberapa penjelasan yang harus diketahui oleh setiap pengendara manakala menggunakan jalan tol.

Dalam narasi video itu menjelaskan, pada awalnya si pengendara memperlihatkan tagihan tol yang harus dibayarkan mencapai Rp724 ribu.

Namun, setelah diperhatikan secara seksama, si pengendara ternyata memasuki jalan tol melalui pintu tol Cikampek Utama.

Lalu, dalam video tersebut dijelaskan, bahwa si pengemudi kemudian keluar melalui pintu tol Cikampek Utama 4.

Baca juga: 10 Template Capcut Pembuatan Recap 2023, Mudah Banget!

“Si pengemudi masuk tol Cikampek Utama, lalu keluar di Cikampek Utama 4, itu berarti si pengemudi telah melakukan putar balik di area tertentu,” kata narator dalam video  yang diunggah akun instagram @imansutedjo, beberapa waktu lalu.

Kemudian, ada hal yang tidak diketahui si pengemudi terkait aturan penggunaan jalan tol yang seharusnya.

Dalam peraturan pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan Tol, menyatakan bahwa putar bali  di jalan tol tidak diperbolehkan.

Pasalnya, dalam peraturan tersebut, menyebutkan apabila pengemudi memutar balik kendaraannya saat berada di jalan tol bisa membahayakan bagi keselamatan pengendara pengguna jalan tol.

Baca juga: Mangkir Ikut Pelatihan Al Ittihad, Karim Benzema Menuju Pintu Keluar Liga Arab?

“Maka sebagai ganjarannya, bagi pengguna jalan tol yang memutar balik kendaraannya di area tertentu, maka dikenakan denda 2 kali lipat dari tarif terjauh pada ruas jalan tol dengan sistem tertutup,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tarif tol yang harus dibayarkan si pengendara apabila dia terbukti dengan sengaja memutar balik kendaraannya di area tertentu, harganya berlipat ganda dari yang seharusnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”