Tawuran Brutal di Pasar Rebo Jaktim, Begini Reaksi Netizen Komentari Korban Tangan Putus

Senin, 29 Jan 2024 19:37
    Bagikan  
Tawuran Brutal di Pasar Rebo Jaktim, Begini Reaksi Netizen Komentari Korban Tangan Putus
Instagram @fakta.jakarta

Tawuran di Pasar Rebo, Jaktim pada Senin, 29 Januari 2024 mengakibatkan salah seorang warga jadi korban hingga tangan putus, begini reaksi dari netizen.

INDONESIATREN.COM - Lagi-lagi aksi tawuran terjadi di Jakarta Timur (Jaktim). Kali ini mengakibatkan korban tangan putus dari salah seorang remaja yang terkena sabetan senjata tajam.

Aksi tawuran tersebut terekam dari beberapa warga yang melihat di sisi jalan yang kemudian di upload oleh akun Instagram @fakta.jakarta pada 29 Januari 2024.

Dalam video itu terlihat dua kelompok remaja tengah tawuran di ruas jalan fly over sembari kedua kelompok tersebut mengacungkan senjata tajam.

Baca juga: Brutal! Tawuran di Pasar Rebo Jaktim Ada Tangan Putus, Netizen: Menyesal?

Terlihat dalam video itu kedua kelompok saling berlarian sambil mengacungkan sajam.

"Eh bang bang bang udah bang," ucap perekam dalam video itu.

Satu diantara kelompok itu mengejar kelompok lainya yang kemudian mendapatkan diantara remaja terjatuh yang kemudian dibacok oleh kawanan lainnya.

"Adu, adu aduu" ungkap perekam video sambil terus merekam aksi tawuran tersebut.

Beberapa pengguna jalan pun terlihat menghindar tawuran itu yang diakibatkan aksinya membabi buta.

Baca juga: Tawuran Antarwarga Pecah di Jatinegara Jaktim, Polisi Terluka saat Turun Tangan, Netizen: Rugi Dong!

Menurut keterangan akun tersebut, aksi tawuran tersebut membuat seorang pelajar mengalami putus tangan kanan.

Beberapa netizen pun mengomentari perbuatan tawuran tersebut di kolom komentar.

"CACAT PERMANEN, SUSAH KERJA, BARU NYESEL," kata @syahrulfahrezy.

"Yok bisa yok tawuran lagi masih ada kaki," ungkap @taqiem.rantau

"Abis itu nyusahin, ngga bisa ngapa2in trs nyalahin pemerintah," @shally_marcellina.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M