Panbers

Buruh Protes UMP Jabar 2024: Kenaikan 70 Ribu Tidak Cukup

Teritori
Rabu, 22 Nov 2023 22:12
    Bagikan  
Buruh Protes UMP Jabar 2024: Kenaikan 70 Ribu Tidak Cukup
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Sejumlah buruh dari KSPSI Jabar saat melakukan demonstrasi terkait penerapan formula UMP dan UMK di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2024 sebesar 3,57 persen, menuai protes dari kalangan buruh.

Ketua DPD SPSI Jabar, Muhammad Sidarta mengatakan, kenaikan UMP Jabar tidak sesuai dengan tuntan dan harapan buruh.

Penetapan UMP Jabar sebesar 3,57 persen ditetapkan Pemprov Jabar berdasarkan pada PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Menurutnya, UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja OMNIBUS LAW belum Inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebagai induk PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Polres Tasikmalaya Belum Bisa Pastikan Bakal Ekshumasi Jasad Bayi Prematur

"Jika menggunakan skema pengupahan Peraturan Presiden (PP) 51 Tahun 2023, kenaikan UMP Jawa Barat hanya sekitar Rp70 ribu," kata Sidarta pada Rabu, 22 November 2023.

Dia menerangkan, kenaikan tidak sesuai dengan kenaikan harga barang dan jasa saat ini.

"Saat ini banyak barang dan jasa yang mengalami kenaikan yang signifikan, jadi kalau kenaikan cuman Rp70 ribu tidak bisa mencukupi," ucapnya.

Sejauh ini, buruh masih melakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No 6 tahun 2023 tentang CIPTA KERJA OMNIBUS LAW.

Baca juga: Geni Faruk Beri Jawaban Tentang Hubungan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Ini Katanya

"Tentunya kita tolak kenaikkan UMP tersebut," ucapnya melanjutkan.

Upaya ini agar dapat mengabulkan keinginan buruh meminta kenaikan UMP Jabar sebesar 15 persen.

"Minimal 15 persen baru bisa disebut ada kenaikan upah, jika kurang dari nilai tersebut itu bukan kenaikan, tetapi hanya penyesuaian upah," ujarnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"