INDONESIATREN.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) 2024 sebesar 3,57 persen, menuai protes dari kalangan buruh.
Ketua DPD SPSI Jabar, Muhammad Sidarta mengatakan, kenaikan UMP Jabar tidak sesuai dengan tuntan dan harapan buruh.
Penetapan UMP Jabar sebesar 3,57 persen ditetapkan Pemprov Jabar berdasarkan pada PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Menurutnya, UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja OMNIBUS LAW belum Inkracht (berkekuatan hukum tetap) sebagai induk PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Belum Bisa Pastikan Bakal Ekshumasi Jasad Bayi Prematur
"Jika menggunakan skema pengupahan Peraturan Presiden (PP) 51 Tahun 2023, kenaikan UMP Jawa Barat hanya sekitar Rp70 ribu," kata Sidarta pada Rabu, 22 November 2023.
Dia menerangkan, kenaikan tidak sesuai dengan kenaikan harga barang dan jasa saat ini.
"Saat ini banyak barang dan jasa yang mengalami kenaikan yang signifikan, jadi kalau kenaikan cuman Rp70 ribu tidak bisa mencukupi," ucapnya.
Sejauh ini, buruh masih melakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU No 6 tahun 2023 tentang CIPTA KERJA OMNIBUS LAW.
Baca juga: Geni Faruk Beri Jawaban Tentang Hubungan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Ini Katanya
"Tentunya kita tolak kenaikkan UMP tersebut," ucapnya melanjutkan.
Upaya ini agar dapat mengabulkan keinginan buruh meminta kenaikan UMP Jabar sebesar 15 persen.
"Minimal 15 persen baru bisa disebut ada kenaikan upah, jika kurang dari nilai tersebut itu bukan kenaikan, tetapi hanya penyesuaian upah," ujarnya.(*)