INDONESIATREN.COM - Ridwan Kamil mendapatkan dua surat tugas sekaligus dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto pada Selasa, 21 November 2023.
Surat pertama berupa penugasan untuk maju di Pilgub Jawa Barat (Jabar) 2024. Kemudian, surat tugas kedua untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.
"Saya itu mendapatkan dua surat penugasan (dari DPP Golkar) satu di Jabar, dua di DKI, jadi suratnya dua. Kepercayaan itu akan saya terjemahkan ke dalam kerja-kerja politik seusai arahan dari partai," kata Ridwan Kamil di Bandung pada Kamis, 23 November 2023.
Menurut eks Wali Kota Bandung itu, Pilgub Jabar merupakan prioritas bagi dirinya. Namun, Pilgub DKI Jakarta masuk dalam pertimbangan dan ada dorongan dari partai berlambang pohon beringin itu.
"Karena dikasih dua, prioritas tetap di Jabar, tapi diminta tetap mencoba berkiprah sesuai penugasan di DKI Jakarta," tuturnya.
Diwartakan Indonesia Tren sebelumnya, Sekretaris DPD Golkar Jabar, MQ Iswara mengatakan, penetapan Ridwan Kamil sebagai Cagub tunggal di Jabar Selasa, 21 November 2023.
"Kemarin itu DPP Golkar, kemarin sore Ketua Umum (Airlangga Hartarto) membagikan surat tugas untuk 1.117 bakal calon kepala daerah se-Indonesia. Di Jabar sendiri untuk calon gubernur hanya satu nama Pak Ridwan Kamil," kata Iswara pada Rabu, 22 November 2023.
Iswara menambahkan, selain penugasan terhadap Ridwan Kamil, Airlangga Hartarto juga menugaskan 44 nama sebagai calon bupati maupun wali kota di Jabar. Sebab, dalam satu daerah ada satu bahkan empat nama yang ditugaskan sebagai calon bupati maupun wali kota.
Baca juga: Terjerat Kasus Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Kedapatan Pakai Sepatu Mewah 13 Jutaan Merek LV
"Jadi 27 kabupaten/kota ada 44 orang yang mendapatkan surat tugas sebagai calon kepala daerah (di Jabar)," ungkapnya.
Dia menerangkan, dalam surat perintah itu tidak hanya penugasan menjadi calon kepala daerah, melainkan juga membantu konsolidasi di setiap wilayahnya. Selain itu, mereka juga harus membantu untuk memenangkan Pileg dan Pilpres 2024.
"Tentunya menyosialisasikan menjadi bakal calon di wilayahnya. Lalu membantu memenangkan Pileg dan Pilpres di wilayahnya," kata dia menerangkan.
Meski begitu, 44 orang yang sudah mendapatkan surat perintah sebagai calon kepala daerah itu akan dievaluasi secara berkala. Sehingga, mereka harus melaporkan kegiatan-kegiatannya dalam rentang waktu satu bulan.
Baca juga: 4 Fakta Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Penyidik Sita SSD dari KPK RI
"Akan di evaluasi secara periodik bahkan dalam surat tugas tersebut diminta untuk setiap satu bulan sekali melaporkan kegiatannya," ujarnya.(*)