INDONESIATREN.COM - IS, 55 tahun, warga Kampung Palatar Muncang RT 06/02 Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat nekat menanam ganja di samping rumahnya
Saat ditemukan Polres Sukabumi pada 9 November 2023, tinggi pohon ganja di samping rumah IS itu telah mencapai 10 cm. Ganja tersebut ditanam IS di dalam 16 polybag yang berisi 34 batang pohon.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, ganja tersebut bukan kebetulan tumbuh subur di samping rumah IS, tetapi secara sengaja.
"Ini adalah tanaman ganja yang dirawat dengan baik, bukan tanaman yang tidak sengaja tumbuh atau masih dalam perawatan karena dikemas di dalam polybag," kata Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Kamis, 23 November 2023.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Sebagai Penjahat Besar
Berdasarkan pemeriksaan, Maruly menjelaskan, pelaku memperoleh biji ganja dari wilayah Jakarta. Kemudian, biji-biji itu ditanam IS di samping rumahnya.
Setelah siap panen, kata Maruly, pelaku menjual ganja yang siap dikonsumsi oleh pembelinya.
"Di kebun di samping rumahnya. Namun dalam keadaan tertutup. Hasil dari penyidikan pelaku membeli bijinya saja, lalu ditanam jadi produksi ini."
Nanti kalau sudah tumbuh atau besar yang bersangkutan nanti akan memanen dan akan diperjual belikan," sambung Maruly.
Baca juga: Setelah Kalahkan Jefri Nichol, El Rumi Siap Tantang Azka Corbuzier untuk Adu Tinju di Atas Ring
Atas perbuatannya, IS terjerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara selama 4 tahun dan maksimal seumur hidup.(*)