INDONESIATREN.COM - Organisasi pemantau kepemiluan, Meswara meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindaklanjuti kehadiran Capres Prabowo Subianto di Rapat Kerja (Raker) II DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Barat (Jabar).
Pasalnya, di acara yang diselenggarakan di GOR Citra, Kota Bandung pada Kamis, 23 November 2023 itu, Prabowo Subianto mengenalkan dirinya sebagai Capres. Bahkan, di sela-sela pidatonya, dia sempat menyinggung mengenai elektabilitas.
"Bawaslu jangan diam saja. Kehadiran kades di sana itu menguntungkan Prabowo sebagai capres," kata Koordinator Perkumpulan Meswara, Solihin pada Sabtu, 25 November 2023.
Dia menerangkan, pada Pasal 490 UU Pemilu mengaur bahwa kepala maupun perangkat desa hingga anggota BPD dilarang memutuskan dan melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu selama masa kampanye.
"Raker kemarin memang belum masuk masa kampanye tapi kehadiran kades masuk unsur tindakan yang menguntungkan calon tertentu," kata dia menerangkan.
Solihin menambahkan, dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu, dari 11 pihak yang dilarang kampanye, kades, perangkat desa dan anggota BPD adalah pihak yang harus netral.
"Saat kades sengaja datang ke acara rakerda dan tahu ada Prabowo, mens rea dan actus reus untuk tidak netralnya sudah ada," ujarnya.
"Harusnya mereka tahu di sana ada Prabowo dan sadar jabatan kades harus netral, mereka tidak datang ke acara tersebut. Tapi memang tidak bisa ditindak karena belum masa kampanye," sambungnya.
Kendati belum bisa ditindak, kata Solihin, Bawaslu seharusnya tidak diam atau menyebut tidak ada pelanggaran. Bawaslu harus memberikan mengedukasi masyarakat soal netralitas.
"Tindakan kades datang ke sana menguntungkan Prabowo sehingga jelas tidak netral. Bawaslu harus mengingatkan semua pihak, termasuk Apdesi agar tidak menyeret para kades untuk terlibat dalam ketidaknetralan," katanya.(*)