INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Selain itu, penyewaan sepeda listrik kepada anak di bawah umur juga dilarang.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, larangan tersebut menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat melalui call center 110, yang khawatir dengan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
"Dalam laporan dan keluhan itu, masyarakat merasa khawatir dengan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena dinilai membahayakan," kata Maruly, Sabtu, 4 November 2023.
Baca juga: Polisi Tertibkan Juru Parkir Liar di Kawasan Wisata Pantai Loji Sukabumi
Masih kata Maruly, aturan penggunaan sepeda listrik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Tenaga Listrik.
"Dalam aturan tersebut diatur bahwa menyewakan sepeda listrik boleh, hanya ada ketentuannya. Harus menyiapkan alat pengaman seperti helm, pelindung sikut danlutut," terang Maruly.
Maruly kembali menegaskan sepeda listrik tidak boleh disewakan kepada anak di bawah umur. Lalu, sepeda listrik harus beriperasi di jalur khusus seperti kompleks, taman, lapangan, atau jalan raya saat car free day.
Ia melanjutkan, apabila yang menyewa anak di bawah umur mengoperasionalkan jangan di jalan raya dan wajib didampingi orang tua. Dan maksimal kecepatan 25 kilometer per jam.
"Satuan Lalu Lintas sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik agar mematuhi peraturan tersebut," tutup Maruly.