INDONESIATREN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar peredaran gelap narkoba jenis ganja, ekstasi, dan sabu selama sebulan terakhir.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dalam pengungkapan ini disita 113 kilogram sabu-sabu, 42 kilogram ganja, dan 1.000 butir ekstasi. Seluruhnya disita dari pengungkapan 14 kasus.
"Kami amankan ratusan kilogram sabu hingga ribuan ekstasi tersebut dari Oktober hingga November 2023," ungkap Helmy Santika kepada awak media, Selasa, 28 November 2023.
Baca juga: Polres Sukabumi Ringkus 20 Pengedar Narkoba, 34 Batang Bibit Pohon Ganja Diamankan
Menurut Helmy, seluruh barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis hingga Rp.196.383.000 000.
Sementara, jumlah tersangka yang ditangkap dari seluruh pengungkapan kasus tersebut mencapai 30 orang.
"Dari jumlah barang bukti Narkoba yang berhasil disita dan diamankan oleh Polda Lampung dan jajaran, maka Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan nyawa generasi muda kita sejumlah 496.000 orang," jelasnya.