INDONESIATREN.COM - Upah Minimun Kabupaten Kota (UMK) Bandung 2024 dan sekitarnya mengalami kenaikan.
UMK Bandung dan sekitarnya, telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pada 2024, bersamaan dengan beberapa wilayah lain.
Penetapan UMK Bandung 2024 dan sekitarnya, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, mengumumkan UMK 2024 di Jabar pada 30 November 2023.
Baca juga: Pemkot Bandung Sedang Bangun Kolam untuk Minimalisir Banjir, Rampung Akhir Tahun 2023
Teranyar, gaji UMK Kota Bandung pada 2024 senilai Rp4.209.309 dari semula Rp4.048.462.69 pada 2023. Kenaikannya sebesar Rp160.846,31.
Sementara itu, nilai UMK Kota Cimahi menjadi Rp3.627.880 pada 2024. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp113.786,75 daripada UMK tahun lalu, sebesar Rp3.514.093.25
Lalu, UMK Kabupaten Bandung Barat mengalami kenaikan Rp27.882 menjadi Rp3.508.677. Sebagai perbandingan UMK kabupaten Barat 2023 sebesar Rp.3.480.795 Artinya di tahun 2024 ini Kabupaten Bandung Barat mengalami kenaikan sebesar Rp27.882
Adapun UMK Kabupaten Bandung 2024 turut berubah seperti wilayah Bandung Raya lain. UMK Kabupaten Bandung 2024 naik menjadi Rp3.527.967 dari Rp3.492.465,99.
Baca juga: Rumah Ambruk Akibat Pergerakan Tanah di Cireunghas Sukabumi
Untuk saat ini Kota Bekasi menempati urutan pertama dengan besaran Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20.
Kemudian, disusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.
Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05.
UMK 2024 tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.(*)