10 Pelaku Diringkus, Buntut Pemuda Sukabumi Tewas Dibacok Celurit Usai Diajak Ngopi

Rabu, 6 Dec 2023 21:30
    Bagikan  
10 Pelaku Diringkus, Buntut Pemuda Sukabumi Tewas Dibacok Celurit Usai Diajak Ngopi
Istimewa/Humas Polres Sukabumi

Polisi memperlihatkan celurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa pemuda berinisial MA alias Mamad dengan modus diajak ngopi

INDONESIATREN.COM - Polisi akhirnya meringkus para pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap pemuda berinisial MA alias Mamad yang terjadi di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi pada Senin, 13 November 2023 malam lalu.

Sedikitnya ada 10 pelaku yang diringkus. Tujuh diantaranya masih di bawah umur. Tiga pelaku, masing-masing berinisial I (19), L (18) dan R (20) diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu, 6 Desember 2023.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban dan para pelaku melalui media sosial Instagram, janjian untuk tawuran di Kampung Pakuwon.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Pemuda Sukabumi Tewas Dibacok Celurit Usai Diajak Ngopi

Awalnya, kata Maruly, Senin, 13 November 2023, tersangka I, Ketua Grup Parungkuda Street janjian dengan tersangka L, Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram.

Masing-masing ketua grup memberi tahu anggota grupnya bahwa akan dilakukan tawuran pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua grup bertemu di Pakuwon.

"Kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah serangan berlangsung, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit," terang Maruly.

Polisi mengamankan barang bukti surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.

Baca juga: Modus Diajak Ngopi, Pemuda di Sukabumi Malah Dihabisi Pakai Celurit

"Untuk para tersangka yang masih di bawah umur diberlakukan peradilan anak. Untuk tersangka yang sudah dewasa kita terapkan dengan pasal berlapis," ungkap Maruly.

Sebelumnya, seorang pemuda berinisial MA (18) alias Mamad, warga Pondokkaso RT 04/01 Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi meninggal dunia dengan luka akibat sabetan celurit hingga menembus organ tubuh.

Pihak keluarga, Solihin yang merupakan Ketua RW di tempat tinggal korban mengatakan, saat itu korban pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB mendapat telepon dari seseorang. Telepon itu mulanya berisi ajakan untuk "ngopi".

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”
Sidang Gugatan Ahli Waris Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar: Penyerahan Data Tergugat yang Sudah Meninggal