INDONESIATREN.COM - Tiga pelajar SMK nekat melakukan rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di rumah tersangka di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Rabu, 6 Desember 2023.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, ketiga pelajar sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dua tersangka sudah ditahan polisi, sedangkan satu tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun kronologinya, saat itu korban disuruh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan.
Baca juga: Kronologis Kasus Perundungan Anak di Sukabumi, Korban Dipaksa Berbohong
Kemudian dalam perjalanan, korban bertemu dengan dua tersangka, kemudian dibujuk untuk ikut ke rumah satu tersangka di wilayah Kecamatan Lembursitu. Di rumah itulah, ketiga tersangka melakukan aksi bejatnya itu.
"Di situ para tersangka melakukan perbuatan cabul. Melakukannya bergantian. Dua orang memegang tangan dan kaki, lalu salah satu melakukan dilakukan tiga kali," kata Ari pada Jumat, 8 Desember 2023.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, korban diantar tersangka ke rumah temannya. Korban lalu diantar oleh temannya ke rumah orang tuanya dan melaporkan peristiwa yang menimpanya itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka yang diamankan polisi, tindakan mereka itu terpengaruh video asusila.
Oleh karena sering menyaksikan video asusila, kata Bagus, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada remaja perempuan tersebut.
"Karena sering menonton film-film yang tidak senonoh. Dia terpengaruh itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga tersangka terancam pidana kurungan penajara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)