Panbers

Gara-Gara Terpengaruh Video Asusila, Tiga Remaja di Sukabumi Nekat Rudapaksa Perempuan 14 Tahun

Jumat, 8 Dec 2023 14:24
    Bagikan  
Gara-Gara Terpengaruh Video Asusila, Tiga Remaja di Sukabumi Nekat Rudapaksa Perempuan 14 Tahun
Indonesia Tren/Riza Fauzi

Salah seorang tersangka kasus rudapaksa di Lembursitu, Kota Sukabumi.

INDONESIATREN.COM - Tiga pelajar SMK nekat melakukan rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di rumah tersangka di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Rabu, 6 Desember 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, ketiga pelajar sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Dua tersangka sudah ditahan polisi, sedangkan satu tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun kronologinya, saat itu korban disuruh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan.

Baca juga: Kronologis Kasus Perundungan Anak di Sukabumi, Korban Dipaksa Berbohong

Kemudian dalam perjalanan, korban bertemu dengan dua tersangka, kemudian dibujuk untuk ikut ke rumah satu tersangka di wilayah Kecamatan Lembursitu. Di rumah itulah, ketiga tersangka melakukan aksi bejatnya itu.

"Di situ para tersangka melakukan perbuatan cabul. Melakukannya bergantian. Dua orang memegang tangan dan kaki, lalu salah satu melakukan dilakukan tiga kali," kata Ari pada Jumat, 8 Desember 2023.

Usai melakukan aksi bejatnya itu, korban diantar tersangka ke rumah temannya. Korban lalu diantar oleh temannya ke rumah orang tuanya dan melaporkan peristiwa yang menimpanya itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka yang diamankan polisi, tindakan mereka itu terpengaruh video asusila.

Baca juga: Aksi Tawuran Pelajar SMP di Kabupaten Tangerang, Membuat Warga Resah, Netizen: Membahayakan Orang Lain

Oleh karena sering menyaksikan video asusila, kata Bagus, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada remaja perempuan tersebut.

"Karena sering menonton film-film yang tidak senonoh. Dia terpengaruh itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga tersangka terancam pidana kurungan penajara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"