Gara-Gara Terpengaruh Video Asusila, Tiga Remaja di Sukabumi Nekat Rudapaksa Perempuan 14 Tahun

Teritori
Jumat, 8 Dec 2023 14:24
    Bagikan  
Gara-Gara Terpengaruh Video Asusila, Tiga Remaja di Sukabumi Nekat Rudapaksa Perempuan 14 Tahun
Indonesia Tren/Riza Fauzi

Salah seorang tersangka kasus rudapaksa di Lembursitu, Kota Sukabumi.

INDONESIATREN.COM - Tiga pelajar SMK nekat melakukan rudapaksa terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di rumah tersangka di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Rabu, 6 Desember 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, ketiga pelajar sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Dua tersangka sudah ditahan polisi, sedangkan satu tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun kronologinya, saat itu korban disuruh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan.

Baca juga: Kronologis Kasus Perundungan Anak di Sukabumi, Korban Dipaksa Berbohong

Kemudian dalam perjalanan, korban bertemu dengan dua tersangka, kemudian dibujuk untuk ikut ke rumah satu tersangka di wilayah Kecamatan Lembursitu. Di rumah itulah, ketiga tersangka melakukan aksi bejatnya itu.

"Di situ para tersangka melakukan perbuatan cabul. Melakukannya bergantian. Dua orang memegang tangan dan kaki, lalu salah satu melakukan dilakukan tiga kali," kata Ari pada Jumat, 8 Desember 2023.

Usai melakukan aksi bejatnya itu, korban diantar tersangka ke rumah temannya. Korban lalu diantar oleh temannya ke rumah orang tuanya dan melaporkan peristiwa yang menimpanya itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka yang diamankan polisi, tindakan mereka itu terpengaruh video asusila.

Baca juga: Aksi Tawuran Pelajar SMP di Kabupaten Tangerang, Membuat Warga Resah, Netizen: Membahayakan Orang Lain

Oleh karena sering menyaksikan video asusila, kata Bagus, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada remaja perempuan tersebut.

"Karena sering menonton film-film yang tidak senonoh. Dia terpengaruh itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga tersangka terancam pidana kurungan penajara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja