INDONESIATREN.COM - Berbagai macam cara dilakukan para peserta Pemilu 2024 untuk memperkenalkan dirinya melalui Alat Peraga Kampanye (APK).
Tidak sedikit APK tertempal di tempat-tempat umum agar mudah dilihat dan dikenal oleh masyarakat luas.
Yaitu, Angkutan Umum Kota (Angkot) yang juga menjadi tempat APK milik sejumlah peserta Pemilu 2024, terpampang.
Berdasarkan pantauan Indonesia Tren di lapangan, stiker Caleg maupun Paslon tertera di sejumlah angkot wilayah Kota Bandung.
Baca juga: Ketua DPD RI Pertemukan Konjen Jeddah dan Kantor Urusan Haji, Pastikan Haji 2024 Lebih Baik
Seperti jurusan Sadang Serang-Stasiun, Antapani - Ciroyom dan jalur-jalur lainnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Bayu Mochamad menerangkan, tidak ada larangan pemasangan APK di angkot.
Namun, kata Bayu, aturan hanya mengikat tentang informasi pada APK, misalkan tidak boleh mengandung unsur sukuk, agama, dan ras.
Menurutnya, pemasangan APK di angkot tidak secara spesifik diatur dalam regulasi terkait kampanye.
Baca juga: Wujudkan Pemilu Damai, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan di Papua
"Kalau isi kontennya tetap harus berpedoman pada UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya ada di pasal 280," kata Bayu kepada Indonesia Tren pada Jumat, 8 Desember 2023.
Sementara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023, angkot tidak tertara dalam sejumlah tempat yang dilarang menjadi tempat kampanye.
"Saat ini memang dilarang pemasangan APK itu, di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan dan gedung milik pemerintah," ujarnya.
Mengingat soal itu, Bayu berharap, para peserta Pemilu 2024 dapat menaati aturan soal pemasangan APK.
"Maka kami berharap pemasangan APK dapat mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan tersebut," ujarnya.(*)