INDONESIATREN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebut, jumlah kasus kasus Covid-19 bertambah. Pertambahan kasus per pekan bisa mencapai 267, padahal sebelumnya hanya 10 sampai 20 kasus.
Dengan bertambahnya jumlah kasus ini, Kemenkes meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tetap memberikan dan memastikan ketersediaan vaksin Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat (Jabar), Vini Andiani Dewi mengaku pihaknya sudah bersurat ke pemerintah pusat untuk meminta vaksin Covid-19. Namun, terkait jumlah vaksin yang akan diterima, Dinkes Jabar hanya bersifat menerima dan menunggu alokasi saja.
"Kami sekarang sedang minta vaksin ke pusat. Itu tergantung alokasi dari pusat, tapi yang jelas kita sudah berkirim surat tinggal menunggu dari Kemenkes," kata Vini saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Sementara terkait vaksinasi ulang yang diperuntukkan masyarakat yang sudah lebih dari enam bulan divaksin, Dinkes Jabar sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemenkes.
"Kami belum menerima juknisnya dari Kementerian Kesehatan, ini juga kan antisipasi karena lonjakan di negara luar sebetulnya," ujarnya.
Namun, berdasarkan informasi secara lisan yang diterima Vini, untuk sementara ini vaksinasi itu diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima vaksin booster.
"Kami belum dapat juknisnya tapi kalau sudah ada nanti akan disampaikan. Kalau sekarang untuk masyarakat yang belum booster," ucapnya.
Baca juga: 5 Manfaat Melon, Pengontrol Gula Darah hingga Sehatkan Gigi!
Vini mengimbau kepada masyarakat yang belum menerima vaksin booster agar bersedia divaksin untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan menekan sebaran Covid-19.
Mengingat, program vaksin gratis akan berakhir pada Desember 2023 dan di 2024 akan dikenakan biaya kecuali kelompok masyarakat berisiko tinggi dan Penerima Iuran Bantuan (PBI) BPJS Kesehatan.
"Ketika sudah ada pengumuman vaksinasi masyarakat bisa mempergunakan sebaik-baiknya karena tahun depan itu bayar," ucapnya.
Diwartakan Indonesia Tren sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, Kemenkes sudah menertibkan Surat Edaran tentang vaksinasi ulang Covid-19. Namun, vaksinasi ulang ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah lebih dari enam bulan divaksin.
Baca juga: 87 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar pada November 2023, Kota Bekasi Paling Banyak!
"Kemenkes sudah mengeluarkan SE, bagi mereka yang imunisasinya (vaksinasi) sudah lebih dari enam bulan sebaiknya diulang lagi karena sekarang tidak dikenakan biaya," kata Bey saat ditemui di Bandung pada Jumat, 8 Desember 2023.(*)