Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhanan Ibu dan Anak Subang, Kuasa Hukum Tersangka Nantikan Jawaban Polisi

Teritori
Senin, 11 Dec 2023 20:37
    Bagikan  
Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhanan Ibu dan Anak Subang, Kuasa Hukum Tersangka Nantikan Jawaban Polisi
Pixabay/niekverlaan

Ilustrasi pembunuhan ibu dan anak di Subang.

INDONESIATREN.COM - Sidang praperadilan terhadap tiga tersangka pembunuhanan ibu dan anak di Subang yaitu, Mimin Mintarsih (MM), Arighi Reksa Pratama (AP), dan Abi Aulia (AA) bergulir di Pengadilan Negri (PN) Bandung pada Senin, 11 Desember 2023.

Sebelumnya, sidang praperadilan batal berlangsung pada 5 Desember 2023, karena pihak Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir.

Sidang kali ini, beragendakan pembacaan materi perkara dan berlanjut pada Selasa, 12 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, yakni Polda Jabar.

Kuasa hukum tersangka, Rohman Hidayat mengatakan, dirinya menunggu agenda besok. Sebab, agenda sidang esok hari, pihak penyidik Polda Jabar akan mengungkapkan dasar penetapan status tersangka terhadap Mimin, Arighi, dan Abi.

Baca juga: Ramuan Tradisional, Ini Dia 6 Khasiat dari Jamu Beras Kencur bagi Kesehatan

"Kami tunggu jawaban mereka berkaitan dengan dasar penetapan tersangka pada Bu Mimin, Arighi, dan Abi," kata Rohman seusai sidang pada Senin, 11 Desember 2023.

Rohman berkeyakinan Mimin, Arighi, dan Abi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2023.

Hal itu juga diperkuat dengan hasil analisa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengenai berkas perkara kasus tersebut. Kejati Jabar sudah menyerahkan kembali berkas tersebut lantaran belum lengkap atau P19.

Dengan begitu, Rohman menilai P19 ini menjadi peluang bagi ketiga tersangka untuk lepas dari jeratan hukum pidana.

Baca juga: Tak Pulang Selama Dua Pekan, Anak SD di Bandung Diduga Jadi Korban Penculikan

"Ada kesempatan kami menguji, apa sih dasar mereka menetapkan tersangka pada klien kami. Mudah-mudahan besok kami dapat jawabannya, apa jawaban dan dasar mereka," ujarnya.

Diketahui, pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi pada 18 Agustus 2021. Jenazah keduanya ditemukan di mobil Alphard Hitam yang terletak tak jauh dari kediaman korban.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang. Para tersangka yakni Yosep Hidayah (YH) yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.

Kemudian, M Ramdanu alias Danu (MR) keponakan Tuti, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM) beserta kedua anaknya yaitu, Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA).

Baca juga: Kabupaten Cirebon jadi Pemohon Lelang Barang Milik Daerah Terbesar di Ciayumajakuning

Namun, polisi baru menahan dua tersangka yaitu Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena dasar pertimbangan dari penyidik.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”
Sidang Gugatan Ahli Waris Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar: Penyerahan Data Tergugat yang Sudah Meninggal