Panbers

Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhanan Ibu dan Anak Subang, Kuasa Hukum Tersangka Nantikan Jawaban Polisi

Teritori
Senin, 11 Dec 2023 20:37
    Bagikan  
Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhanan Ibu dan Anak Subang, Kuasa Hukum Tersangka Nantikan Jawaban Polisi
Pixabay/niekverlaan

Ilustrasi pembunuhan ibu dan anak di Subang.

INDONESIATREN.COM - Sidang praperadilan terhadap tiga tersangka pembunuhanan ibu dan anak di Subang yaitu, Mimin Mintarsih (MM), Arighi Reksa Pratama (AP), dan Abi Aulia (AA) bergulir di Pengadilan Negri (PN) Bandung pada Senin, 11 Desember 2023.

Sebelumnya, sidang praperadilan batal berlangsung pada 5 Desember 2023, karena pihak Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir.

Sidang kali ini, beragendakan pembacaan materi perkara dan berlanjut pada Selasa, 12 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, yakni Polda Jabar.

Kuasa hukum tersangka, Rohman Hidayat mengatakan, dirinya menunggu agenda besok. Sebab, agenda sidang esok hari, pihak penyidik Polda Jabar akan mengungkapkan dasar penetapan status tersangka terhadap Mimin, Arighi, dan Abi.

Baca juga: Ramuan Tradisional, Ini Dia 6 Khasiat dari Jamu Beras Kencur bagi Kesehatan

"Kami tunggu jawaban mereka berkaitan dengan dasar penetapan tersangka pada Bu Mimin, Arighi, dan Abi," kata Rohman seusai sidang pada Senin, 11 Desember 2023.

Rohman berkeyakinan Mimin, Arighi, dan Abi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2023.

Hal itu juga diperkuat dengan hasil analisa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengenai berkas perkara kasus tersebut. Kejati Jabar sudah menyerahkan kembali berkas tersebut lantaran belum lengkap atau P19.

Dengan begitu, Rohman menilai P19 ini menjadi peluang bagi ketiga tersangka untuk lepas dari jeratan hukum pidana.

Baca juga: Tak Pulang Selama Dua Pekan, Anak SD di Bandung Diduga Jadi Korban Penculikan

"Ada kesempatan kami menguji, apa sih dasar mereka menetapkan tersangka pada klien kami. Mudah-mudahan besok kami dapat jawabannya, apa jawaban dan dasar mereka," ujarnya.

Diketahui, pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi pada 18 Agustus 2021. Jenazah keduanya ditemukan di mobil Alphard Hitam yang terletak tak jauh dari kediaman korban.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang. Para tersangka yakni Yosep Hidayah (YH) yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.

Kemudian, M Ramdanu alias Danu (MR) keponakan Tuti, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM) beserta kedua anaknya yaitu, Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA).

Baca juga: Kabupaten Cirebon jadi Pemohon Lelang Barang Milik Daerah Terbesar di Ciayumajakuning

Namun, polisi baru menahan dua tersangka yaitu Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena dasar pertimbangan dari penyidik.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"