INDONESIATREN.COM - Meski negara melarang praktik pernikahan sesama jenis, fakntanya, ada saja akal-akalan kalangan itu untuk menikah. Seperti yang dugaannya terjadi di Kabupaten Cianjur
Informasinya, di Desa Pakuon Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, dugaannya, berlangsung sebuah pernikahan sesama jenis.
Dugaannya, pernikahan itu melibatkan dua perempuan, masing-masing berinisial AY, yang mengaku asal Kalimantan, dan IH, warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi.
Karena ketidaktahuan orang tua IH, bahwa AY pun seorang perempuan akhirnya, pernikahan sesama jenis itu terjadi.
Sejatinya, Kantor Urusan Agama (KUA) Sukaresmi meminta AY, yang mengaku asal Kalimantan itu, memberikan data pribadinya secara lengkap. Akan tetapi, AY tidak bisa memenuhi permintaan KUA Sukaresmi.
Meski demikian, pernikahan tetap berlangsung secara siri. Ironisnya, pernikahan itu dihadiri sejumlah tamu dan undangan warga setempat.
Namun, akhirnya, drama pernikahan sesama jenis itu terkuak. Itu terjadi karena AY tidak bisa menunjukkan identitas saat mengurusi administrasi pernikahan,
Tentang pernikahan sesama jenis, Herman Suherman, Bupati Cianjur, pun berkomentar.
"Ketidaktahuan orang tua IH, yakni mempelai perempuan bahwa calon menantunya juga seorang perempuan menjadi penyebab terjadinya pernikahan sejenia tersebut," kata Herman Suherman.
Herman Suherman menyatakan pernikahan sesama jenis itu yang tidak tercatat KUA Sukaresmi itu harus menjadi pelajaran.
Di Indonesia, jelasnya, ada regulasi tentang pernikahan. Jadi, tegasnya, setiap pernikahan wajib secara resmi dan tercatat KUA.
"Pasangan yang menikah pun menyertakan identitas, misalnya nama dan alamat domisilinya secara jelas," kata Herman Suherman.
Agar pernikahan sesama jenis tidak terjadi lagi, Herman Suherman menegaskan, pihaknya menggencarkan edukasi dan sosialisasi tentang pernikahan.
Baca juga: Pelajar SD di Kota Bandung Belum Pulang Sejak 2 Pekan Lalu, Sang Ibu Sudah Lapor Polisi
Herman Suherman pun meminta seluruh warganya supaya lebih jeli ketika hendak menikahkan putra putrinya.
Soal AY, kini, perempuan itu menjalani pemeriksaan Kepolisian Sektor (Polsek) Polsek Sukaresmi. Terungkap, AY terlibat piutang piutang dengan seorang warga Desa Pakuwon.
Dugaannya, AY meminjam uang Rp57 juta untuk biaya menikah dengan IH. (*)