INDONESIATREN.COM - Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Ekonomi dan Pembangunan berinisial AS (57) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Rabu, 13 Desember 2023.
AS diduga terlibat kasus tipu gelap saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi tahun 2022. AS menjanjikan sejumlah paket pekerjaan kepada korban dan meminta sejumlah uang sebesar Rp137 juta.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun mengatakan, saat masih menjabat sebagai Kepala DKP3 Kota Sukabumi, tersangka menawarkan dan menjanjikan 16 paket proyek pekerjaan kepada korban, Andri Suhendri (48) pemilik CV Makmur Jaya. Untuk mendapatkan paket tersebut, tersangka meminta uang sejumlah Rp137 juta sebagai pelicin.
Baca juga: Mahasiswa Desak Kepala Kejari Kota Sukabumi Mundur, Ini Alasannya!
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tertanggal 11 September 2023, atas nama pelapor saudara Andri Suhendri. TKP di kantor CV Makmur Jaya beralamat di Jalan Pelda Suryanta No 96 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Tersangka sampai saat ini masih berstatus sebagai PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi," kata Bagus.
Informasi yang dihimpun, proyek yang dijanjikan tersangka kepada korban adalah pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi di DKP3 Kota Sukabumi. Hingga tersangka dimutasikan dari DKP3 Kota Sukabumi menjadi Staf Ahli Wali Kota, program yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar hasil cetak data kegiatan DKP3 Kota Sukabumi tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak foto pertemuan korban dengan tersangka, serta satu bundel cetak rekening BCA milik korban.
Selain itu, polisi juga mendapat barang bukti satu bundel dokumen proposal pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi di DKP3 Kota Sukabumi yang saat itu ditandatangani tersangka.
Baca juga: Aksi Bagi-bagi Stiker dan Bakti Sosial Warnai Hari Anti Korupsi di Sukabumi
"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Sejauh ini masih kami dalami apakah ada keterlibatan pihak lainnya. Menurut keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Bagus.
Terpisah, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengaku sedang mengkaji aturan-aturan yang berkaitan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kusmana pun menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum. Mengenai posisi staf ahli yang kosong, Kusmana mengaku sudah mengantisipasi dengan menempatkan staf ahli yang lain.
"Kita ikuti proses hukum yang sudah berjalan. Nanti kita juga ada langkah-langkah terkait dengan aturan disiplin PNS. Tapi kita lihat dulu sejauh mana proses hukum ini berjalan. Nanti kita kaji, aturan-aturannya. Terkait kekosongan pejabat, staf ahli ini kan ada tiga, posisi yang kosong ini sementara yang dua ini bisa kita perbantukan dan bisa lebih produktif," ungkap Kusmana.