Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ditahan Polisi

Teritori
Rabu, 13 Dec 2023 20:10
    Bagikan  
Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ditahan Polisi
Indonesiatren.com

Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Ekonomi dan Pembangunan berinisial AS (57) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Rabu, 13 Desember 2023. AS diduga terlibat kasus tipu gelap saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ket

INDONESIATREN.COM - Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Ekonomi dan Pembangunan berinisial AS (57) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Rabu, 13 Desember 2023.

AS diduga terlibat kasus tipu gelap saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi tahun 2022. AS menjanjikan sejumlah paket pekerjaan kepada korban dan meminta sejumlah uang sebesar Rp137 juta.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun mengatakan, saat masih menjabat sebagai Kepala DKP3 Kota Sukabumi, tersangka menawarkan dan menjanjikan 16 paket proyek pekerjaan kepada korban, Andri Suhendri (48) pemilik CV Makmur Jaya. Untuk mendapatkan paket tersebut, tersangka meminta uang sejumlah Rp137 juta sebagai pelicin.

Baca juga: Mahasiswa Desak Kepala Kejari Kota Sukabumi Mundur, Ini Alasannya!

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tertanggal 11 September 2023, atas nama pelapor saudara Andri Suhendri. TKP di kantor CV Makmur Jaya beralamat di Jalan Pelda Suryanta No 96 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Tersangka sampai saat ini masih berstatus sebagai PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi," kata Bagus.

Informasi yang dihimpun, proyek yang dijanjikan tersangka kepada korban adalah pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi di DKP3 Kota Sukabumi. Hingga tersangka dimutasikan dari DKP3 Kota Sukabumi menjadi Staf Ahli Wali Kota, program yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar hasil cetak data kegiatan DKP3 Kota Sukabumi tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak foto pertemuan korban dengan tersangka, serta satu bundel cetak rekening BCA milik korban.

Selain itu, polisi juga mendapat barang bukti satu bundel dokumen proposal pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi di DKP3 Kota Sukabumi yang saat itu ditandatangani tersangka.

Baca juga: Aksi Bagi-bagi Stiker dan Bakti Sosial Warnai Hari Anti Korupsi di Sukabumi

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Sejauh ini masih kami dalami apakah ada keterlibatan pihak lainnya. Menurut keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Bagus.

Terpisah, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengaku sedang mengkaji aturan-aturan yang berkaitan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kusmana pun menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum. Mengenai posisi staf ahli yang kosong, Kusmana mengaku sudah mengantisipasi dengan menempatkan staf ahli yang lain.

"Kita ikuti proses hukum yang sudah berjalan. Nanti kita juga ada langkah-langkah terkait dengan aturan disiplin PNS. Tapi kita lihat dulu sejauh mana proses hukum ini berjalan. Nanti kita kaji, aturan-aturannya. Terkait kekosongan pejabat, staf ahli ini kan ada tiga, posisi yang kosong ini sementara yang dua ini bisa kita perbantukan dan bisa lebih produktif," ungkap Kusmana.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa