Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ditahan Polisi

Teritori
Rabu, 13 Dec 2023 20:10
    Bagikan  
Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Ditahan Polisi
Indonesiatren.com

Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Ekonomi dan Pembangunan berinisial AS (57) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Rabu, 13 Desember 2023. AS diduga terlibat kasus tipu gelap saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ket

INDONESIATREN.COM - Staf Ahli Wali Kota Sukabumi Bidang Ekonomi dan Pembangunan berinisial AS (57) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, Rabu, 13 Desember 2023.

AS diduga terlibat kasus tipu gelap saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi tahun 2022. AS menjanjikan sejumlah paket pekerjaan kepada korban dan meminta sejumlah uang sebesar Rp137 juta.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Bagus Panuntun mengatakan, saat masih menjabat sebagai Kepala DKP3 Kota Sukabumi, tersangka menawarkan dan menjanjikan 16 paket proyek pekerjaan kepada korban, Andri Suhendri (48) pemilik CV Makmur Jaya. Untuk mendapatkan paket tersebut, tersangka meminta uang sejumlah Rp137 juta sebagai pelicin.

Baca juga: Mahasiswa Desak Kepala Kejari Kota Sukabumi Mundur, Ini Alasannya!

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tertanggal 11 September 2023, atas nama pelapor saudara Andri Suhendri. TKP di kantor CV Makmur Jaya beralamat di Jalan Pelda Suryanta No 96 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Tersangka sampai saat ini masih berstatus sebagai PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi," kata Bagus.

Informasi yang dihimpun, proyek yang dijanjikan tersangka kepada korban adalah pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi di DKP3 Kota Sukabumi. Hingga tersangka dimutasikan dari DKP3 Kota Sukabumi menjadi Staf Ahli Wali Kota, program yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar hasil cetak data kegiatan DKP3 Kota Sukabumi tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak foto pertemuan korban dengan tersangka, serta satu bundel cetak rekening BCA milik korban.

Selain itu, polisi juga mendapat barang bukti satu bundel dokumen proposal pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi di DKP3 Kota Sukabumi yang saat itu ditandatangani tersangka.

Baca juga: Aksi Bagi-bagi Stiker dan Bakti Sosial Warnai Hari Anti Korupsi di Sukabumi

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Sejauh ini masih kami dalami apakah ada keterlibatan pihak lainnya. Menurut keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Bagus.

Terpisah, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengaku sedang mengkaji aturan-aturan yang berkaitan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kusmana pun menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum. Mengenai posisi staf ahli yang kosong, Kusmana mengaku sudah mengantisipasi dengan menempatkan staf ahli yang lain.

"Kita ikuti proses hukum yang sudah berjalan. Nanti kita juga ada langkah-langkah terkait dengan aturan disiplin PNS. Tapi kita lihat dulu sejauh mana proses hukum ini berjalan. Nanti kita kaji, aturan-aturannya. Terkait kekosongan pejabat, staf ahli ini kan ada tiga, posisi yang kosong ini sementara yang dua ini bisa kita perbantukan dan bisa lebih produktif," ungkap Kusmana.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja