Panbers

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Teritori
Rabu, 13 Dec 2023 22:34
    Bagikan  
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Istimewa

Suasana sidang putusan terhadap Yana Mulyana cs yang terlihat dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Rabu, 13 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman atau vonis empat tahun penjara kepada eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Selain Yana Mulyana, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Ketiga orang itu terlibat korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV pada program Bandung Smart City.

Yana divonis penjara selama empat tahun tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan kepada Yana Mulyana lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu hukuman pidana selama lima tahun.

Baca juga: Musim Hujan Datang, Wali Kota Bandung Ingatkan Masyarakat Sejumlah Titik yang Alami Banjir

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan," lanjut Hera.

Vonis dijatuhkan dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan yaitu belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Sementara itu, dua pejabat Dishub Kota Bandung nonaktif, yaitu Dadang Darmawan dan Khairur Rijal dikenakan vonis berbeda oleh hakim.

Baca juga: Jumlah Angka Kemiskinan di Kota Bandung Mencapai 330 KK, 87 Ribu Diantaranya Kategori Miskin Ekstrim

Rijal dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis terhadap Rijal lebih berat dari tuntutan JPU yaitu hukuman pidana selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucapnya.

Sedangkan, Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis terhadap Dadang sama dengan tuntutan JPU yang menuntut penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empattahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana tiga bulan," kata dia.

Baca juga: DLH Klaim Berhasil Tangani Jumlah Sampah Berlebih di Kota Bandung

Seusai membacakan putusan, hakim bertanya kepada tiga terdakwa bakal mengajukan banding atau tidak. Yana Mulyana dan Dadang Darmawan menerima putusan majelis hakim.

Sementara, Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. "Saya menerima, yang mulia," ungkap Yana.

Ketiga terdakwa ini dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja