Panbers

Kasus Korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana Cs Harus Bayar Uang Pengganti Atau Aset Disita

Teritori
Rabu, 13 Dec 2023 23:25
    Bagikan  
Kasus Korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana Cs Harus Bayar Uang Pengganti Atau Aset Disita
Istimewa

Suasana sidang putusan terhadap Yana Mulyana cs yang terlihat dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Rabu, 13 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Sebab, ketiga orang ini terbukti terlibat korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV pada program Bandung Smart City.

Yana Mulyana divonis empat tahun penjara Rp200 subsider tiga bulan penjara, Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara Rp200 subsider tiga bulan penjara, dan Khairur Rijal divonis empat tahun penjara Rp200 subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Selain itu, ketiga terdakwa ini dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti. Yana Mulyana diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp435.724.000.

Kemudian, Dadang Darmawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268. Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286.

Apabila ketiga terdakwa ini tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan maka harta bendanya akan disita oleh jaksa agar dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.

Baca juga: Kawasan Gedebage Masih Banjir, Pj Wali Kota Bandung Akan Tambah Kolam Retensi

Kemudian, hak memilih dan dipilih menjadi pejabat publik Yana Mulyana dicabut selama dua tahun sebagai sanksi tambahan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujarnya.

Ketiga orang tersebut dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News