Kasus Korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana Cs Harus Bayar Uang Pengganti Atau Aset Disita

Teritori
Rabu, 13 Dec 2023 23:25
    Bagikan  
Kasus Korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana Cs Harus Bayar Uang Pengganti Atau Aset Disita
Istimewa

Suasana sidang putusan terhadap Yana Mulyana cs yang terlihat dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Rabu, 13 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Sebab, ketiga orang ini terbukti terlibat korupsi pengadaan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan kamera pengawas atau CCTV pada program Bandung Smart City.

Yana Mulyana divonis empat tahun penjara Rp200 subsider tiga bulan penjara, Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara Rp200 subsider tiga bulan penjara, dan Khairur Rijal divonis empat tahun penjara Rp200 subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Selain itu, ketiga terdakwa ini dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti. Yana Mulyana diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp435.724.000.

Kemudian, Dadang Darmawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp271.958.268. Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp586.537.286.

Apabila ketiga terdakwa ini tidak mampu membayar uang pengganti dalam rentang waktu satu bulan maka harta bendanya akan disita oleh jaksa agar dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu, 13 Desember 2023.

Baca juga: Kawasan Gedebage Masih Banjir, Pj Wali Kota Bandung Akan Tambah Kolam Retensi

Kemudian, hak memilih dan dipilih menjadi pejabat publik Yana Mulyana dicabut selama dua tahun sebagai sanksi tambahan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujarnya.

Ketiga orang tersebut dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa