Panbers

Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Jaringan Internet Ditangkap di Sukabumi, Dua Orang Masih Buron

Teritori
Sabtu, 11 Nov 2023 13:00
    Bagikan  
Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Jaringan Internet Ditangkap di Sukabumi, Dua Orang Masih Buron
Istimewa/Humas Polres Sukabumi

Polres Sukabumi mengungkap kasus pencurian 26 tiang besi jaringan internet milik PT Mulya Karya yang sudah beraksi beberapa bulan terakhir. Tiga pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya buron.

INDONESIATREN.COM - Polres Sukabumi mengungkap kasus pencurian 26 tiang besi jaringan internet milik PT Mulya Karya yang sudah beraksi beberapa bulan terakhir. Tiga pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya buron.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Kamis, 9 November 2023 lalu. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, perkara ini diungkap setelah salah seorang karyawan PT Mulya Karya melapor ke polisi pada 24 Oktober 2023.

"Perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak 26 tiang besi jaringan internet ini tersebar di dua TKP. Pertama pada hari Minggu, 15 Oktober 2023 di TKP Cikembar. Kedua dilaporkan pada 23 Oktober 2023 TKP Warungkiara," ungkap Maruly.

Baca juga: Sungguh Bejat! Ayah di Sukabumi Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Hingga Hamil

Masih kata Maruly, puluhan tiang besi jaringan internet raib diambil oleh para pelaku. Aksi berulang ini membuat PT Mulya Karya dan pengawas lapangan resah hingga melapor ke polisi.

"Identitas tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah M, S, dan ARF. Sementara dua pelaku lainnya, inisial D dan A masih dalam pencarian," imbuhnya.

Lanjutnya, aksi kejahatan ini dilakukan dengan modus menyewa kendaraan pickup jenis darry warna putih. Para tersangka kemudian merencanakan dan menggoyang-goyangkan tiang internet sampai longgar dari dalam tanah.

"Setelah berhasil mencabut tiang, mereka menaikannya ke kendaraan yang telah dipersiapkan sebelumnya," lanjut Maruly.

Ia menjelaskan,motif pencurian ini diduga semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan barang curian. Barang bukti berupa 26 tiang besi jaringan internet lintas arta, sebuah tangga dari bambu, dan sebuah mobil pickup jenis Suzuki Carry warna putih No Pol F 8048 OS berhasil diamankan oleh kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUH tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kejadian mencurigakan. Selain itu, pihak perusahaan diminta untuk meningkatkan keamanan di sekitar area fasilitas jaringan internet guna mencegah aksi kriminal serupa," pungkas Maruly.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News