Panbers

Gadis di Sukabumi Dicekoki Miras Lalu Dicabuli

Selasa, 19 Dec 2023 20:17
    Bagikan  
Gadis di Sukabumi Dicekoki Miras Lalu Dicabuli
Pixabay

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.

INDONESIATREN.COM - Seorang gadis SMA jadi dicekoki miras lalu dicabuli oleh seorang pemuda. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan aksi pencabulan tersebut bermula saat korban bersama temannya diajak bermain di rumah V alias K.

"Di rumah tersebut sudah ada tersangka MS (22) bersama keenam pemuda lainnya. Di rumah V itulah, korban dicekoki minuman keras jenis arak bali sebanyak lima gelas," kata Bagus, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca juga: Sejumlah Pelajar SMA di Kupang NTT Terkapar di Tanah, Diduga Efek Teguk Miras

Lanjut Bagus, dalam kondisi mabuk, korban dibawa oleh pemuda berinisial T ke dalam kamar. Selanjutnya, tersangka MS masuk ke dalam kamar dan berbaring di samping korban.

"Saat itulah, tersangka melakukan dugaan pemerkosaan kepada korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku keluar kamar dan kembali berkumpul dengan teman-temanya," ujarnya.

Masih kata Bagus, peristiwa berlanjut ketika korban yang tak terima menghubungi teman-temannya untuk meminta pertolongan. Sempat terjadi keributan atau pengeroyokan namun salah sasaran.

"Jadi ketika teman korban tahu temannya dicabuli, datang kurang lebih 10 motor menyelamatkan saksi dan korban. Teman pelaku inisial E mengalami luka akibat pengeroyokan diduga salah sasaran. Pelaku meminta tolong warga sekitar. Ketika warga berdatangan, pelaku dan teman pelaku E diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi Kota," sambungnya.

Baca juga: Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Nyalindung Sukabumi Malah Setubuhi Korban

Bagus mengatakan, sejauh ini sudah ada lima orang saksi yang diperiksa. Pemuda inisial MS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman mininal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

"Yang ditetapkan tersangka adalah MS, sedangkan kelima temannya masih dalam pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu korban yang masih dimintai keterangan di Polres Sukabumi Kota," kata Bagus.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"