Gadis di Sukabumi Dicekoki Miras Lalu Dicabuli

Teritori
Selasa, 19 Dec 2023 20:17
    Bagikan  
Gadis di Sukabumi Dicekoki Miras Lalu Dicabuli
Pixabay

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.

INDONESIATREN.COM - Seorang gadis SMA jadi dicekoki miras lalu dicabuli oleh seorang pemuda. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan aksi pencabulan tersebut bermula saat korban bersama temannya diajak bermain di rumah V alias K.

"Di rumah tersebut sudah ada tersangka MS (22) bersama keenam pemuda lainnya. Di rumah V itulah, korban dicekoki minuman keras jenis arak bali sebanyak lima gelas," kata Bagus, Selasa, 12 Desember 2023.

Baca juga: Sejumlah Pelajar SMA di Kupang NTT Terkapar di Tanah, Diduga Efek Teguk Miras

Lanjut Bagus, dalam kondisi mabuk, korban dibawa oleh pemuda berinisial T ke dalam kamar. Selanjutnya, tersangka MS masuk ke dalam kamar dan berbaring di samping korban.

"Saat itulah, tersangka melakukan dugaan pemerkosaan kepada korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku keluar kamar dan kembali berkumpul dengan teman-temanya," ujarnya.

Masih kata Bagus, peristiwa berlanjut ketika korban yang tak terima menghubungi teman-temannya untuk meminta pertolongan. Sempat terjadi keributan atau pengeroyokan namun salah sasaran.

"Jadi ketika teman korban tahu temannya dicabuli, datang kurang lebih 10 motor menyelamatkan saksi dan korban. Teman pelaku inisial E mengalami luka akibat pengeroyokan diduga salah sasaran. Pelaku meminta tolong warga sekitar. Ketika warga berdatangan, pelaku dan teman pelaku E diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi Kota," sambungnya.

Baca juga: Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Nyalindung Sukabumi Malah Setubuhi Korban

Bagus mengatakan, sejauh ini sudah ada lima orang saksi yang diperiksa. Pemuda inisial MS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman mininal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

"Yang ditetapkan tersangka adalah MS, sedangkan kelima temannya masih dalam pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu korban yang masih dimintai keterangan di Polres Sukabumi Kota," kata Bagus.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa