Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Nyalindung Sukabumi Malah Setubuhi Korban

Rabu, 6 Dec 2023 18:32
    Bagikan  
Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Nyalindung Sukabumi Malah Setubuhi Korban
Istimewa/Humas Polres Sukabumi

Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap praktik dukun cabul yang dilakukan oleh pria berinisial R (37), Rabu, 6 Desember 2023. Tersangka sehari-hari menjalankan praktik perdukunan di wilayah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap praktik dukun cabul yang dilakukan oleh pria berinisial R (37). Tersangka dilaporkan pada Minggu, 3 Desember 2023 atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita berinisial YN (33) dengan modus pengobatan.

Dalam menjalankan aksinya, R mengaku sebagai seseorang yang mempunyai kesaktian untuk menyembuhkan penyakit tertentu dengan cara memandikan pasiennya. Namun belum diketahui secara rinci penyakit apa yang diobati.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, R sehari-hari menjalankan praktik perdukunan di wilayah Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Tersangka juga melakukan praktik cabulnya itu pada tengah malam untuk semakin meyakinkan korbannya.

Baca juga: Polres Sukabumi Ringkus 20 Pengedar Narkoba, 34 Batang Bibit Pohon Ganja Diamankan

"Modus operandinya, tersangka R mengaku sebagai orang yang punya kemampuan khusus untuk mengobati penyakit. Korban pun datang karena mendengar kabar tersebut," kata Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu, 6 Desember 2023.

Lanjut Maruly, korban yang datang ke tempat praktik tersangka diminta untuk mandi air kembang. Setelah dimandikan, tersangka R kemudian melancarkan aksi cabulnya, menyetubuhi korban dengan dalih ritual.

"Tersangka berdalih bahwa persetubuhan itu adalah proses masuknya roh untuk menyembuhkan penyakit korban. Saat itu korban pun percaya, namun kemudian menyadari ada yang aneh, kemudian melaporkan ke polisi," lanjut Maruly.

Dari laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian meringkus tersangka.

"Tersangka dilakukan proses penyidikan dan penahanan dengan dugaan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun," ujar Maruly.

Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Pungli Wisata, 26 Orang Diperiksa di Polres Sukabumi

Maruly mengaku baru menerima satu laporan dari korban atas nama YN. Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tersangka R untuk melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

"Penyidik masih mendalami adanya kemungkinan korban lain. Tersangka mengaku selama satu tahun ini berprofesi sebagai dukun," ungkap Maruly.

Saat ditanya, tersangka R mengaku kerasukan roh-roh atau setan saat melakukan aksi pencabulan tersebut. Ia juga menyebut bahwa korban harus diobati dengan mandi kembang agar penyakit yang dirasakannya bisa sembuh.

Namun, setelah melihat kemolekan tubuh perempuan itu pada saat dimandikan, dirinya malah terpancing bujukan setan hingga akhirnya pencabulan itu pun terjadi.

"Saat pengobatan terhadap korban, mungkin setan merasuk ke saya, jadi caranya malah pencabulan bukannya pengobatan," kata R saat di tanya Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

Baca juga: Teka-teki Pria Tewas Terikat Parkiran Minimarket Sukabumi Terungkap! Dua Pelaku Diringkus

Tersangka juga menyebutkan korban YN sudah mengidap penyakit, namun tidak dapat dideteksi oleh pihak rumah sakit, hingga akhirnya melakukan pengobatan ke dukun. Namun ia tak menyebut penyakit apa yang diidap korban.

"Jadi korban ini kelihatan di RS itu tidak ada penyakit sama sekali jadi melakukan pengobatan ke saya," terangnya.

Selama R mengeluti menjadi dukun kurang lebih satu tahun, baru kali ini dirinya melakukan pencabulan terhadap pasiennya. Sebelumnya, banyak pula yang datang, namun pengobatan seperti biasanya.

"Sudah setahun menjalankan menjadi dukun. Yang diobatin udah ada puluhan kejadian pencabulan baru kemarin. Pasien sebelumnya pengobatan seperti biasa," sebutnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa