Panbers

Waduh, Pelanggaran Kampanye Terjadi Lagi, Dugaannya di Rumah Ibadah dan Tempat Pendidikan

Teritori
Rabu, 20 Dec 2023 17:49
    Bagikan  
Waduh, Pelanggaran Kampanye Terjadi Lagi, Dugaannya di Rumah Ibadah dan Tempat Pendidikan
Pexels

Ilustrasi Bawaslu Jabar menemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di beberapa kota-kabupaten.

INDONESIATREN.COM - Atmosfer politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin terasa. Hal itu terlihat setelah berlangsungnya masa kampanye sejak 28 November 2023.

Namun, baru tiga pekan masa kampanye, dugaan terjadinya sejumlah pelanggaran menyeruak. Antara lain di Jabar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menemukan adanya dugaan sejumlah pelanggaran kampanye Pemilu 2024.

Syaiful Bachri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, menuturkan, berdasarkan temuan petugas pengawas pemilu dan pelaporan masyarakat, pihaknya mengetahui adanya dugaan pelanggaran pelanggaran kampanye Pemilu 2024 itu.

Baca juga: Tok, Tahun Depan, Harga Rokok Lebih Mahal, Jadi Berapa Nih?

"Kami masih menemukan APK (Alat Peraga kampanye) yang terpasang di lokasi yang tidak semestinya," jelasnya, Rabu 20 Desember 2023.

Syaiful Bachri menuturkan, berdasarkan pelaporan, dugaan pelanggaran pemasangan APK bukan pada tempat semestinya itu terjadi di 22 kabupaten/kota.

Tidak hanya pemasangan APK, lanjut dia, dugaan pelanggaran lainnya yaitu kampanye terbatas dan tatap muka.

Syaiful Bachri menyampaikan, bahwa beberapa agenda kampanye terbatas atau tatap muka yang tidak atau belum dilengkapi pemberitahuan kepada kepolisi dan Bawaslu atau Komosi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Remaja di Sukabumi, Modus Janjian Lewat Instagram

Dalam kasus ini, bebernya, pihaknya menerima pelaporan yang disampaikan sekitar 16 kabupaten-kota. Penemuan lainnya, tambah dia, pihaknya menduga adanya penyalahgunaan rumah ibadah dan tempat pendidikan sebagai fasilitas kampanye.

Informasinya, sahut dia, dugaan penyalahgunaan rumah ibadah dan tempat pendidikan sebagai fasilitas kampanye terjadi di dua kabupaten-kota. "Kami masih menelusuri permasalahan ini," imbuhnya.

Ada juga, sambungnya, dugaan praktik money politic meskipun berupa pemberian bahan kebutuhan pokok, seperti minyak goreng dan beras.

Bahkan, kata Syaiful Bachri, pihaknya menduga adanya keterlibatan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan oknum kepala desa pada masa kampanye.

Baca juga: Bocah Tenggelam di Masjid Al Jabbar Bikin Bey Machmudin Bereaksi: Perketat Pengawasan

"Pastinya, kami masih memproses seluruh pelaporan tentang dugaan pelanggaran kampanye," kata dia. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News