INDONESIATREN.COM - Setelah melalui berbagai proses dan pembahasan, akhirnya, mulai 1 Januari 2024, secara resmi, pemerintah menyesuaikan cukai tembakau sebesar 10 persen.
Dasar penyesuaian cukai tembakau itu yakni Peraturan Menteri Keuangan 191/2022 tentang Tarif Cukai Tembakau berupa Sigaret Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jendral Bea-Cukai Kementerian Keuangan, Nirualan Dwi Herianto, menjelaskan,. ada empat aspek yang menjadi pertimbangan penyesuaian cukai tembakau 2024.
"Yakni, pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal," ujarnya.
Baca juga: Nataru 2023-2024: PLN Lakukan Hal Ini Agar Pasokan Listrik Tetap Andal
Pertimbangan lainnya, kata dia, mengurangi perokok pada usia 10-18 tahun, yang yang acuannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2020-2024, menjadi 8,7 persen.
Sedangkan hingga kini, persentase perokok usia 10-18 tahun pada posisi sekitar 12 persen.
Daftar Harga Rokok per Batang Mulai 1 Januari 2024
SKM (Sigaret Kretek Mesin)
- Golongan I: Rp2,260,00; Tarif Cukai Rp1.231,00
- Golongan II: Rp1.380,00; Tarif Cukai Rp 746,00
Baca juga: Ada Penyeragaman Pajak, Industri Film dan Bioskop Wajib Siap-siap
SPM (Sigaret Putih Mesin)
- Golongan I: Rp2.380,00; Tarif Cukai Rp 1.336,00
- Golongan II: Rp1.465,00; Tarif Cukai Rp794,00
SKT (Sigaret Kretek Tangan)
- Golongan I: Rp1.375,00-Rp 1.980,00; Tarif Ccukai Rp378,00
- Golongan II: Rp865,00; Tarif Cukai Rp223.00
- Golongan III: Rp725,00; Tarif Cukai Rp122,00
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga: Rp2.260; Tarif Cukai Rp1.231,00
KLM (Sigaret Kelembak Kemenyan)
- Golongan I: Rp950; Tarif Cukai Rp 483,00
- Golongan II: Rp200,00; Tarif Cukai Rp 25,00
Baca juga: Bank BJB-DJKN Kemenkeu Bergandengan Tangan, Sepakati Kerjasama Lelang Aset
Tembakau Iris (TIS)
- Harga Rp55; Tarif Cukai Rp25,00
- Harga- Rp180; Tarif Cukai Rp10,00
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga: Rp290; Tarif Cukai Rp30,00
Cerutu (CRT)
- Harga Rp495-Rp5.500, Tarif Cukai Rp275,00. (*)