Panbers

Serikat Buruh Beberkan Alasan Pembatalan Aksi Demonstrasi di Gedung Sate

Teritori
Rabu, 20 Dec 2023 21:17
    Bagikan  
Serikat Buruh Beberkan Alasan Pembatalan Aksi Demonstrasi di Gedung Sate
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Sejumlah buruh dari KSPSI Jabar saat melakukan demonstrasi terkait penerapan formula UMP dan UMK di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Serikat buruh membatalkan demontrasi di Gedung Sate seusai perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) menemui massa aksi.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, pihaknya menerima informasi, dewan pengupahan Jabar masih ada kegiatan dan Kepala Disnakertrans sedang di Aceh.

"Jadi kami mengurangi titik aksi, hanya di Disnakertrans Jabar," kata Roy saat dikonfirmasi pada Rabu 20 Desember 2023.

Roy menjelaskan, aksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti jadwal rapat untuk membahas surat rekomendasi dari Disnakertrans mengenai upah pekerja di atas satu tahun.

Baca juga: Tegas, Bey Machmudin Tak Akan Revisi UMK Jabar 2024!

"Tuntutannya itu mengenai tindak lanjut dari surat rekomendasi dari Disnakertrans mengenai kapan dewan pengupahan Jabar akan rapat membahas upah satu tahun itu," ujarnya.

Berdasarkan hasil audiensi dengan perwakilan Disnakertrans, rapat dewan pengupahan akan dilakukan pada 27 Desember 2023. Dengan hasil tersebut, serikat buruh akan menunggu hasil rapat dewan pengupahan terlebih dahulu.

"Hasilnya, 27 Desember 2023 akan dilakukan rapat," tuturnya.

Dia mengaku optimis surat rekomendasi dan rapat dewan pengupahan ini akan membuahkan hasil positif bagi para kaum buruh.

Baca juga: ART Diberi Uang Segepok oleh Majikan, Netizen Salah Fokus ke Raut Mukanya yang Datar: Properti Konten

Sebab, aturan mengenai pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun sudah diterapkan selama dua tahun.

"Kalau untuk upah satu tahun, sebenarnya kami sangat optimis karena dua tahun berturut-turut itu sudah keluar. Jadi, kami tinggal menunggu Kepgub, jadi paling tidak mengenai pengupahan ini selesai terutama upah satu tahun," ucapnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News